Dark/Light Mode

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang

Kamis, 27 Februari 2025 09:58 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Foto: M Wahyudin/Rakyat Merdeka/RM.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan.

Dua tersangka baru itu adalah MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga) dan EC (Vice President (VP) Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga).

Baca juga : Tanggapi Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Prabowo: Kami Akan Bersihkan

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka sebelumnya," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

Terhadap keduanya, dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan, terhitung Rabu (26/2/2025).

Baca juga : Aboe Bakar Ajak Masyarakat Pakai Produk Dalam Negeri

Sebelumnya, pada Senin (24/2/2025), Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud mencakup pemeriksaan 96 orang saksi, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.

Baca juga : Dirut Patra Niaga dan PIS Tersangkut Kasus Hukum, Pertamina Hormati Kejagung

Ketujuh tersangka yang dimaksud adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT NK, DW selaku Komisaris PT NK dan Komisaris PT JM, GRJ selaku Komisaris PT JM dan Direktur Utama PT OTM.

Mereka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung Senin (24/2/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.