Sebelumnya
Hal ini diungkapkan saksi mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Eko Aprilianto Sudrajat.
Eko mengaku, baru tahu saat diperiksa pada tahap penyidikan perkara ini. Saat itu penyidik memperlihatkan tangkapan layar Inatrade, layanan aplikasi perizinan ekspor dan impor yang terintegrasi.
“Saya ditunjukkan screenshot layar yang memang di dalam layar itu adalah layar inatrade, yang harusnya meng-upload beberapa persyaratan. Nah, untuk yang tadi disampaikan ketika kami ditunjukkan oleh penyidik, penyidik kemudian meng-klik memang tidak ada rekomendasinya (dari Kemenperin),” ujar Eko.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eko Nomor 12 yang dibaca jaksa dalam sidang, terungkap ada 11 persetujuan impor (PI) yang diterbitkan semasa Lembong menjabat Mendag. Dokumen PI itu untuk 9 perusahaan yang ikut terseret dalam kasus ini dengan periode penerbitan 12 Oktober 2015, 20 Januari 2016, 15 Februari 2016, dan 8 Maret 2016.
Baca juga : DPR Ajak Publik Pantau Pembahasan RUU KUHAP
Kemudian dalam BAP Eko yang lain menjelaskan, dia tidak tahu alasan Lembong memberikan diskresi atas permohonan impor pada saat itu. Tapi akhirnya dia sebagai kepala seksi tetap memprosesnya berdasar arahan atasannya secara berjenjang, termasuk dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Setiap proses PIdi Kemendag, setiap jajaran mulai dari bawah sampai Dirjen, memberikan paraf. Kemudian hingga tingkat Direktur Jenderal menandatanganinya, untuk proses permohonan impor reguler.
Sedangkan PI yang yang diterbitkan zaman Lembong ditandatangani sendiri oleh Lembong. Menurut Eko, hal ini pun menjadi pembahasan di Kemendag. Salah satunya terkait dengan pengecualian berdasar Pasal 28 Permendag Nomor 117 Tahun 2015.
Padahal, kata Eko, jika mau memakai Pasal 28 Permendag 117, peruntukannya terkait stabilisasi harga dan ketersediaan. Itupun impor yang dilakukan hanya untuk gula kristal putih (GKP).
Baca juga : Pertamina Tebar Diskon BBM & LPG
“Harus ada rakortas waktu itu. Nah, itu yang memang kami di bawah agak concern, agak khawatir gitu,” beber Eko.
Lembong dalam tanggapannya menyangkal telah memberikan instruksi untuk memproses penerbitan impor GKM tersebut kepada bawahannya. “Saya tidak pernah mengintervensi proses yang harus dijalankan oleh pejabat struktural,” dalihnya.
Adapun diskresi atau pengecualian yang dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula. Pasal ini berbunyi, “Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri berdasarkan kesepakatan rapat koordinasi dengan instansi terkait”.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum Kejagung mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi atas importasi gula tahun 2015-2016.
Baca juga : RI Kebut Daya Saing Industri Padat Karya
Selama periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, Lembong telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor untuk 10 perusahaan swasta yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut jaksa, hal itu berakibat pada kemahalan pembayaran oleh PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga. Juga atas adanya kekurangan pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) seluruhnya sejumlah Rp 515,4 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515,4 miliar yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.