BREAKING NEWS
 

Lelang Aset Saham Terpidana Kasus Jiwasraya

Lumayan, Kejagung Raup Rp 37,8 Miliar

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 22 Maret 2025 07:15 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar (kiri). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melelang aset Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Jiwasraya.

Kali ini, yang dilego adalah saham PT MJ dan PT PAL milik Benny. Jumlah saham yang dile­lang sebanyak 967.500 lembar.

Lelang dilaksanakan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Aset saham itu ditawarkan dengan harga limit Rp 35,3 miliar. “Mengalami kenaikan sebesar Rp 2,5 miliar. Sehingga nilainya menjadi Rp 37,86 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.

Pelaksanaan lelang ini untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto putusan bandingPengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Print-7/Pid.Sus-Tpk/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakara Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Baca juga : Hasil Panen Terserap, Harga Layak Dan Pasokan Terjaga

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Benny diharuskan mem­bayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun.

Pada Februari 2025 lalu, Kejagung telah menyetor uang sebesar Rp 600 juta. Uang itu hasil lelang aset rampasan lima bi­dang tanah diKabupaten Lebak, Banten, milik Benny. Tanah yang dilelang seluas 16.608 meter persegi (m2).

Pelelangan dilakukan BPA Kejagung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Dalam pengembangan kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan tersangka baru, yakniDirektur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata.

Kasus yang menjerat Isa ter­jadi pada 2009, saat ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Baca juga : GoTo Dan Bukalapak Catat Kinerja Ciamik

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Isa awalnya diperiksasebagaisaksi pada Jumat, 7 Februari 2025.

“Setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik setelah melakukan gelar perkara menemukanadanya peran perbuatan dari yang bersangkutan dalam perkara ini. Sehingga penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka,” beber Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta.

Usai pemeriksaan sebagai tersangka, Isa ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Qohar membebetkan pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan Jiwasraya (AJS) dalam kondisi insolvent atau kategori tidak sehat. Pasalnya, per 31 Desember 2008, terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban peru­sahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Menteri BUMN lantas mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan pe­nambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk zero coupon bond dan kas. Hal ini untuk men­capai tingkat solvabilitas atau rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya mini­mum (Risk Based Capital/RBC) yakni sebesar 120 persen.

Baca juga : Warga Rorotan Keluhkan Bau Busuk Dan Asap Hitam

Namun usulan penyehatan tidak disetujui, karena tingkat RBC Jiwasraya sudah mencapai minus 580 persen alias kadung bangkrut.

Adsense

Adapun usulan Menteri BUMN itu karena Jiwasraya merupakan perusahaan negara di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, serta optimal­isasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense