Dark/Light Mode

RUU TNI Resmi Disahkan

Menhan: Tenang Ya, Nggak Usah Khawatir

Jumat, 21 Maret 2025 08:05 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan pandangan Akhir Pemerintah terkait pengesahan UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (tengah) dan Saan Mustopa (kedua kiri), dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) menyerahkan pandangan Akhir Pemerintah terkait pengesahan UU TNI kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (tengah) dan Saan Mustopa (kedua kiri), dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena UU TNI yang baru ini tidak mengembalikan dwifungsi ABRI di era Orde Baru.

Pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang oleh DPR dilakukan dalam sidang paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPR PuanMaharani. Puan didampingi Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, Adies Kadir dan Sufmi Dasco Ahmad. Sementara Pemerintah diwakili Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil

Baca juga : Jadi Politisi Harus Sabar, Baik Saat Berkuasa, Maupun Tidak...

Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Mengawali sidang, Puan menyampaikan, ada 293 anggota dewan yang hadir dan izin 12 orang. Sehingga rapat dinyatakan kuorum dan dia mempersilakan Ketua Panja RUU TNI Utut Adianto menyampaikan laporan pembahasannya.

Dalam laporannya, Utut menyampaikan, pembahasan RUU TNI telah melalui pertimbangan aspek legalitas formal yang dibahas berdasarkan prosedur sah, termasuk rapat-rapat dengan pemerintah dan pemangku kepentingan. Selain itu Komisi I DPR telah menerima surat dari Presiden dan DPR untuk membahas revisi UU TNI tersebut.

Baca juga : Erick: Tegakkan Kepala Kalian, Peluang Masih Ada

Ketua Komisi I DPR ini menyampaikan ada tiga pasal yang masuk dalam revisi UU TNI, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Ketiga pasal itu mengatur tentang kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang bisa diduduki tentara aktif, dan perpanjangan masa usia pensiun prajurit mulai dari 55 tahun untuk tamtama hingga 63 tahun untuk perwira tinggi bintang empat.

Politisi PDIP ini juga memastikan tak ada pembahasan dwifungsi TNI di revisi UU ini. “Dengan ini, kami mengajukan agar RUU ini dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” ujarnya.

Selepas Utut menyampaikan laporannya, Puan bertanya kepada anggota Dewan yang hadir.

Baca juga : Muhamad Isnur: Hanya Menyalurkan Kepentingan Elite

“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? tanya Puan. “Setuju,” jawab peserta sidang diikuti dengan ketukan palu tanda pengesahan.

Berikutnya, giliran Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang diberi kesempatan bicara mewakili Pemerintah. Menhan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terlibat dalam pembahasan revisi UU TNI. Dia mengatakan, pelibatan elemen masyarakat dalam perumusannya menunjukkan persatuan dan kerukunan bangsa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.