BREAKING NEWS
 

Geledah 21 Lokasi di OKU, KPK Sita Kontrak Proyek, Hingga Voucher Penarikan Uang

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Maret 2025 00:05 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait dugaan korupsi di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah dinas Bupati OKU Teddy Meilwansyah hingga kantor DPRD OKU. Penggeledahan itu berlangsung pada 19, 20, 21, 22, dan 24 Maret 2025. Ada sejumlah bukti yang disita KPK.

"Hasil geledah ditemukan dan disita barang bukti elektronik dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (25/3/2025).

Berikut daftar lokasi yang digeledah KPK:

19 Maret 2025:

- Kantor PUPR Kabupaten OKU

- Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD

- Rumah Dinas Bupati

20 Maret 2025:

Baca juga : Digeledah Kortas Tipikor Polri, PTPN l Dukung Proses Penegakan Hukum

- Kantor DPRD OKU

- Bank Sumsel KCP Baturaja

- Rumah Tersangka UMI

- Kantor Dinas Perkim

21 Maret 2025:

- Rumah Tersangka NOP

- Rumah Tersangka MF

Adsense

- Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip

- Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip

Baca juga : VENTENY Group Terima Pendanaan Strategis dari Hokokku Financial Holdings

- Kantor Bank BCA KCP Baturaja

- Rumah Saudara A

- Rumah Saudara AS

22 Maret 2025:

- Rumah saudara M

- Rumah Tersangka F

- Rumah Tersangka MFZ

- Rumah saudara RF

24 Maret 2025:

Baca juga : Beli Kendaraan Listrik di IIMS 2025 Dapat E-Voucher Hingga Rp 2 Juta, Ini Caranya

- Rumah saudara MI

- Rumah saudara AT

- Rumah saudara I

KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tahun 2024-2025.

Keenam tersangka tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin; Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah; Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati; serta dua pihak swasta yakni M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim komisi antirasuah di OKU pada Sabtu (15/3/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense