Dark/Light Mode

Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan

Jumat, 27 September 2024 13:02 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, di Samarinda, Senin (23/9/2024).

Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggeledahan tersebut.

“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.

Perkara dugaan korupsi ini, kaya Asep, merupakan suap, yang terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan atau IUP.

Baca juga : Soal Penggeledahan Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK: Sudah Ada Tersangka

“Terkait dengan izin usaha pertambangan, apakah berupa rekomendasi seperti akhir-akhir ini, atau memang ada izinnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, komisi antirasuah menyidik kasus ini sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Namun, Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” ujar Tessa.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek

Dalam perkara ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, sejak 24 September 2024. Ketiga orang yang dicegah berinisial AFI, DDWT dan ROC.

Mereka dicegah selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik KPK tiba di rumah Awang Faroek pada hari Senin (23/9/2024) pukul 20.00 WITA.

Baca juga : Soal Peraturan IHT, DPR Minta Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir

Para penyidik segera masuk ke dalam dan melakukan penggeledahan. Kegiatan itu berlangsung hingga 4 jam 45 menit.

Setelah jam menunjukkan pukul 00.45 WITA, tim KPK meninggalkan kediaman Awang Faroek, dikawal empat personel Polresta Samarinda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.