BREAKING NEWS
 

Survei Revisi KUHAP, LSI: Mayoritas Publik Dukung Penyetaraan Penyidik

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : FAQIH MUBAROK
Minggu, 13 April 2025 19:06 WIB
Peneliti LSI Yoes C Kenawas saat menyampaikan hasil survei di Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025). Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei terkait isu revisi Hukum Acara Pidana (KUHAP). Survei yang dilakukan pada 22-26 Maret 2025 yang melibatkan 1.214 responden ini menyimpulkan beberapa poin penting.

Di antaranya, urgensi saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan penegak hukum dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.

Peneliti LSI Yoes C Kenawas mengungkap, 86 persen responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain tersebut. Rinciannya, 47,2 persen menyatakan penting dan 38,8 persen bilang sangat penting.

Sedangkan 7,2 persen menganggap tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen. Sisanya, 6,8 persen menyebut tidak tahu atau tidak menjawab.

Baca juga : Indonesia Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina

"Permasalahannya kan kalau nggak viral nggak ada keadilan. Harus ada mekanisme masyarakat melaporkan, kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari," papar Yoes saat menyampaikan hasil survei di Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).

Selain itu, mayoritas responden mendukung kesetaraan penyidik serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus pidana untuk dimasukkan dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Menyangkut isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan penyidik.

"(Penyidik Kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi," ujarnya.

Baca juga : Budi Arie: Jokowi Dukung Penuh Kopdes Merah Putih

Yoes bilang, hal ini akan menjadi perdebatan apakah Polri menjadi penyidik utama, atau lembaga lain yang punya kewenangan yang sama. Namun masyarakat menginginkan tidak hanya terpusat di satu lembaga atau institusi.

Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasehat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.

Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen.

Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan, seperti pencurian yang disebabkan desakan ekonomi dapat diselesaikan di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.

Adsense

Baca juga : Ketua DPD RI: Mari Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian

Survei ini juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum selama ini. Dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan. Yoes membeberkan hasil survei memperlihatkan adanya penurunan kepercayaan lembaga penegak hukum dibanding survei yang dilakukan di Januari 2025.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense