Sebelumnya
Meski mengalami penurunan sebanyak 2 persen, Kejaksaan Agung disebut LSI masih menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik dengan angka 75 persen. Menyusul di bawahnya KPK yang turun 4 persen dengan angka 68 persen.
Sedangkan Polri mendapat angka 65 persen karena mengalami penyusutan 6 persen. Penurunan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum ini selaras dengan penilaian publik atas kurangnya transparansi terhadap penanganan oknum yang melakukan tindak kriminal.
Mayoritas, dengan angka 50,3 persen responden memandang proses penanganan kasus-kasus yang melibatkan berlangsung tidak transparan.
Baca juga : Indonesia Terus Berjuang Dukung Kemerdekaan Palestina
"Hanya 36,9 persen yang menyatakan sudah terbuka/sangat terbuka. Mayoritas responden, 54,9 juga juga menyatakan sanksi etik saja tidak cukup bagi aparat yang melakukan tindak kriminal," ucapnya.
Sorotan juga ditujukan LSI terhadap berbagai peristiwa yang mengkritik lembaga penegak hukum namun justru membuat masyarakat harus meminta maaf terhadap institusi tersebut.
Permintaan maaf dari masyarakat yang dianggap merendahkan lembaga penegak hukum itu antara lain kasus dialami Band Sukatani dan video viral patroli pengawalan.
Baca juga : Budi Arie: Jokowi Dukung Penuh Kopdes Merah Putih
"Sebanyak 47,4 persen responden memandang hal itu sebagai bentuk persekusi atau tekanan atas kebebasan berpendapat. Sementara 31,6 persen menyebut aparat penegak hukum telah melakukan tugasnya secara profesional," ucapnya.
Dari survei ini, diketahui mayoritas publik tidak mengetahui jika Pemerintah dan DPR tengah membahas revisi KUHAP. Hanya 29,7 persen yang mengaku tahu. Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu.
"Perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elit, belum di masyarakat sepenuhnya," ucapnya.
Baca juga : Ketua DPD RI: Mari Saling Memaafkan dan Mendukung Dalam Pengabdian
Yoes menjelaskan, survei dilakukan karena LSI memandang Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU Nomor 1 Tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto mewanti-wanti masyarakat untuk menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP. Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankannya agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berimbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power.
"KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum. KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman. Makanya masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Hasil rilis hanya 29,7 persen yang tahu, ini kan miris," kata Bambang.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.