Dark/Light Mode

Ketum Kadin: UU Minerba Dukung Pemerataan Ekonomi

Selasa, 18 Februari 2025 18:14 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie. (Foto: Ist)
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) selaras dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerataan ekonomi.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi nasional.

“Saya rasa idenya sangat jelas, ini konsisten dengan pemikiran Presiden Prabowo yang ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tidak hanya sekadar mencapai angka tertentu, tetapi juga merata dan bisa dinikmati oleh masyarakat luas,” ujar Anindya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Baca juga : Kemenag-Kemendes Kolab Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA

Menurutnya, sumber daya alam yang terkandung di dalam tanah merupakan milik bangsa Indonesia dan harus dikelola dengan prinsip keadilan, sehingga semua pihak mendapat kesempatan untuk berkontribusi dan menikmati hasilnya.

“Semangatnya adalah bahwa apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah merupakan hak seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus diberikan kesempatan untuk mengelola dan lebih penting lagi, menikmatinya,” lanjutnya.

Sebagai wadah yang menaungi seluruh dunia usaha, baik swasta, BUMN, maupun koperasi, Kadin Indonesia berkomitmen untuk mempelajari dan memanfaatkan peluang kerja sama yang ada dalam UU Minerba.

Baca juga : DPR Sahkan Revisi UU Minerba, Ini 9 Poin Perubahan Disetujui

“Kadin Indonesia sangat terbuka dalam melihat peluang kerja sama antara lembaga masyarakat dan Kadin di tingkat provinsi, baik dalam sektor pertambangan maupun di sektor energi dan sumber daya mineral lainnya,” kata Anindya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam membutuhkan pengalaman, akses pendanaan, dan pasar yang memadai. Namun, dengan kerja sama yang baik, proses tersebut dapat dipercepat dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk negara melalui pajak dan royalti.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa, DPR resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.