Sebelumnya
Namun Raja tidak menerima rekomendasi anak buahnya. Kemudian memerintahkan agar menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis Ketersediaan Lahan dan Rekomendasi Teknis Kesesuaian Lahan Perkebunan Kelapa Sawit.
“Selanjutnya tanpa izin pelepasan kawasan hutan, dikeluarkan rekomendasi teknis ketersediaan lahan dan rekomendasi teknis kesesuaian lahan, yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Indragiri Hulu,” ujat jaksa.
Raja juga memerintahkan Kepala Dinas Pertanahan membuat pertimbangan teknis penerbitan izin lokasi untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit. Nantinya untuk diberikan kepada perusahaan milik Surya Darmadi di dalam kawasan hutan. Meskipun tidak ada persetujuan penanaman modal (Izin Prinsip), yang menjadi syarat untuk memperoleh izin lokasi.
Kemudian sejak 2004–2011, kelima perusahaan Surya Darmadi tanpa adanya persetujuan penanaman modal (Izin Prinsip), mendapat Izin Lokasi untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan.
Baca juga : Tidak Ada Jalan Lain, Kita Harus Negosiasi
Kelima perusahaan itu pun melalui Surya Darmadi, melakukan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Izin Usaha Budidaya Perkebunan (IUP-B). Namun tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Keterangan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan Izin Lingkungan yang dibuat formalitas. Hal ini demi mendapat izin lokasi dan izin usaha perkebunan dari Bupati Raja Thamsir Rachman.
Surya Darmadi meminta Raja menerbitkan IUP, padahal lahan yang dimintakan berdasarkan Peta TGHK, berada di kawasan hutan. Sehingga memerlukan izin pelepasan kawasan hutan
“Akan tetapi agar tidak memerlukan izin pelepasan kawasan hutan, Raja Thamsir Rachman menggunakan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau, dengan fungsi lahan Areal Penguasaan Lain (APL) (APKP/APKL),” kata jaksa.
Kelima perusahaan itu juga melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. Meskipun tanpa Izin Pelepasan Kawasan. Juga telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat Pemkab Indragiri Hulu.
Baca juga : WIKA Sukses Kantongi Kontrak Rp 2,16 Triliun
Selama 2004–2022, kelima perusahaan itu telah menanam kebun sawit dengan hasil puluhan triliun rupiah. Selain itu, telah mendapat izin lokasi dan IUP dari Bupati, tapi tidak dilengkapi Rekomendasi Kesesuaian dengan Rencana Makro Pembangunan Perkebunan Provinsi dari Gubernur Riau.
Kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit itu juga telah mengakibatkan terjadinya perubahan fisik. Dari sebelumnya kawasan hutan, berubah menjadi kebun sawit. Dan tidak ada lagi pohon hutan asli.
Jaksa bilang, kelima perusahaan Surya Darmadi telah meraup keuntungan sebesar Rp 2,2 triliun sejak 2005–2020.
Atas perbuatan Surya Darmadi dan Raja Thamsir, mengakibatkan negara tidak memperoleh haknya berupa pendapatan dari pembayaran Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Sewa Penggunaan Kawasan Hutan. Ditambah terjadi kerusakan lingkungan karena terdakwa tidak melaksanakan pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan hidup.
Baca juga : Airlangga: Sektor Energi Diminati Investor Rusia
Usaha kebun sawit itu telah memperkaya masing-masing perusahaan. Rinciannya, PT PS sebesar Rp 1,4 triliun dan 3.288.924 dolar AS; PT SS sebesar Rp 733,9 miliar dan 116.553,36 dolar AS; PT BBU sebesar Rp 1,6 triliun dan 429.624 dolar AS; PT PAL sebesar Rp 877,7 miliar dan 1.582.200 dolar AS; PT KAT sejumlah Rp 2,4 triliun dan 2.468.556 dolar AS.
Selanjutnya, uang-uang dari lima perusahaan itu mengalir ke PT Darmex Plantations yang merupakan holding perusahaan perkebunan di Riau. PT DP kembali menempatkan uang-uang itu dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal, dan transfer dana ke PT AP, juga perusahaan milik Surya Darmadi. Jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.