RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan kasus korupsi di Kalimantan Barat (Kalbar).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan, komisi antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Bukan Sprindik (surat perintah penyidikan) umum,” ungkap Tessa lewat pesan singkat, Minggu (27/4/2025).
Baca juga : Sidik Kasus Baru, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalbar
Untuk diketahui, jika yang diterbitkan adalah sprindik umum, maka artinya KPK belum menetapkan tersangka.
Penyidik komisi antirasuah telah melakukan penggeledahan terkait pengusutan kasus ini di sejumlah tempat, di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Benar penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di Kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat,” tutur Tessa.
Baca juga : 36 Ribu Kasus Kanker Serviks Baru Terdeteksi Setiap Tahun, 70 Persen Sudah Parah
Meski begitu, Juru Bicara berlatar belakang penyidik ini belum mau mengungkapkan secara detail kasus dugaan korupsi tersebut.
“Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” tuturnya.
Informasi yang diterima wartawan, lokasi yang digeledah adalah Kantor Dinas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Mempawah, Kalbar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.