Dark/Light Mode

Kasus Suap Harun Masiku, KPK Periksa Djoko Tjandra

Rabu, 9 April 2025 12:29 WIB
Foto: Dwi Pambudo/RM.
Foto: Dwi Pambudo/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Terpidana kasus cessie Bank Bali itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, swasta. Sudah hadir,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Rabu (9/4/2025).

Belum diketahui keterlibatan Djoko Tjandra dalam kasus yang juga telah menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka ini.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Baca juga : Tren Cashless Menguat, Transaksi AstraPay Naik 19 Persen Di Sektor Transportasi

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat Harun Masiku sebagai tersangka.

Hasto menyandang status tersangka dalam dua perkara di KPK. Pertama, kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR.

KPK menyebut, Hasto bersama Harun Masiku lewat orang kepercayaannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina sejumlah 19 ribu dolar AS (Rp 307 juta dalam kurs saat ini) dan 38.350 dolar Singapura (Rp 456 juta) pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019.

Uang suap itu untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku untuk melenggang ke DPR menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, sebagian uang suap untuk Wahyu Setiawan tersebut berasal dari Hasto.

Baca juga : Kasus TPPU SYL, KPK Periksa Adik Febri Diansyah

“Dari proses pengembangan penyidikan, ditemukan bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap saudara Wahyu berasal dari saudara HK,” ujar Setyo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara perkara kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan Harun Masiku.

KPK menyebut, pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan salah satu pegawainya di Jl. Sutan Syahrir, Nur Hasan, untuk menelepon Harun Masiku serta memerintahkannya merendam handphone di dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi, dia memerintahkan salah satu pegawainya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan KPK.

Baca juga : Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djan: Tanya Penyidiknya

Selain itu, Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi dan mengarahkan, memberikan doktrin, memberikan penekanan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkara ini, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hasto kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.