RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Zarof yang juga dikenal sebagai makelar kasus (markus) memilih bungkam terkait status tersangkanya di perkara yang baru.
Sejumlah wartawan meminta tanggapan Zarof Ricar soal status tersangka TPPU, usai menjalani sidang kasus dugaan suap permufakatan suap hakim kasasi terkait vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Baca juga : Toyota Rangga Dijadikan Nama Stasiun Transjakarta Senen
Namun, ia tak berkomentar. Zarof yang mengenakan masker, kacamata, dan topi, dengan tangan yang diborgol dan memakai rompi tahanan, langsung meninggalkan ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan.
Sebelumnya, Kejagung menambahkan pasal jeratan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Kini, ia juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Baca juga : Jadwal Kongres PDIP Belum Ditetapkan, Yasonna: Tunggu Arahan Ketum
Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 06 tahun 2025. Penetapan itu, kata dia, dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan atas kasus yang tengah diusut.
"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu ya sudah dilakukan setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," jelas Harli.
Di sisi lain, Harli mengungkapkan, penyidik juga telah memblokir aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menggeledah dokumen terkait kasus tersebut.
Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka
"Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru," urai Harli.
"Nah, apa tujuannya? Supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya. Itu banyak sekali (asetnya)," imbuhnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.