Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka
Selasa, 15 April 2025 23:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap vonis lepas terdakwa korporasi perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Tersangka baru tersebut adalah Muhammad Syafei (MSY), Social Security Legal Wilmar Group.
“Berdasarkan keterangan saksi dan dokumen, penyidik menyimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan 1 orang tersangka atas nama MSY,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, di gedung Kejagung, Selasa (15/4/2025).
Dia menjelaskan, MSY merupakan pihak yang menyiapkan uang suap Rp 60 miliar untuk penanganan perkara dalam kasus ini.
Baca juga : KPU Serang Temukan 6.381 Lembar Surat Suara Rusak
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MSY langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Sebelum MSY, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap vonis lepas ekspor CPO dengan terdakwa ketiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Para tersangka tersebut adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG) serta kuasa Hukum Korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Kemudian, tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota.
Baca juga : Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas CPO Migor, Satu Hakim Sidang Tom Lembong Diganti
Kejaksaan menduga, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menerima suap Rp 60 miliar.
Sementara tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar.
Suap tersebut diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.
Vonis lepas merupakan putusan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana.
Baca juga : Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Hakim
Atas tindakannya, Arif disangkakan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Marcella dan Ariyanto disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom disangkakan melanggar Pasal 12C juncto 12B juncto 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya