BREAKING NEWS
 

Netizen Kutuk Kasus Di Jepara

Lindungi Anak-anak Dari Predator Seksual

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Selasa, 6 Mei 2025 07:25 WIB
Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi. (Foto: Dok. Fraksi PAN DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kasus predator seksual terhadap anak di Jepara, Jawa Tengah (Jateng), memicu keprihatinan banyak pihak. Diharapkan, itu menjadi kasus terakhir dan tidak terulang di daerah lain.

Anggota Komisi IX DPR Ashabul Kahfi menyatakan, kasus predator anak yang terjadi di Jepara merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memilukan. Pasalnya, jumlah korban dalam kasus itu mencapai 31 anak.

“Saya sangat prihatin, bahkan marah, dengan terungkapnya kasus predator seksual di Jepara. Ini bukan sekadar kejahatan,” ujar Kahfi dalam keterangannya dikutip, Senin (5/5/2025).

Politisi PAN ini menegaskan, kasus di Jepara harus jadi peringatan banyak pihak. Di tingkat pusat, Pemerintah harus lebih gencar memberikan perlidungan kepada generasi bangsa melalui berbagai kebijakan, utamanya dari ancaman kekerasan hingga pelecehan seksual.

Baca juga : SLIK Mudahkan Pemohon Raih Pinjaman Perbankan

“Saya tegaskan, negara harus benar-benar hadir. Jangan setengah hati. Anak-anak adalah masa depan kita. Kalau kita biarkan dan kasus seperti ini terus berulang, berarti kita gagal sebagai bangsa,” tegasnya.

Kahfi mengatakan, di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) para kepala daerah harus membentuk unit Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di semua desa dan kelurahan. Hal itu harus segera dilakukan, jangan menunggu hingga adanya korban.

“Kita harus berani bicara soal pendidikan seksual yang sehat. Ini penting. Tanpa tabu. Tanpa stigma. Anak-anak kita harus tahu cara melindungi diri mereka sendiri. Orang tua dan guru juga perlu diedukasi. RT, RW semua harus paham tanda-tanda kekerasan seksual. Intinya, jangan beri ruang untuk predator seksual di negeri ini,” jelasnya.

Terkait para korban di Jepara, Kahfi mendesak Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kepolisian, segera mengambil langkah-langkag konkret, utamanya soal pemulihan para korban.

Baca juga : Sri Mulyani Bahas Tarif AS & Stabilitas Kawasan

Pertama, pastikan pemulihan psikologis anak-anak korban berjalan dengan serius. Bukan cuma sekali dua kali trauma healing lalu selesai. Harus ada pendampingan jangka panjang.

Kedua, kejar pelaku sampai ke akar. Periksa juga kemungkinan adanya jaringan atau penyebaran konten ilegal.

Selain itu, Kahfi juga meminta pelaku di hukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis sesuai dengan kesalahan yang diperbuatnya.

“Ini bukan cuma soal penegakan hukum. Ini soal penegakan nurani. Kalau perlu, kita revisi kebijakan, kita perketat aturan karena anak-anak kita harus dilindungi,” tandasnya.

Baca juga : Ringkus Maling Besi JPO Halte Dan Pelat Kolong Tol!

Komisioner Komnas Perempuan Dahlia Madanih menyampaikan, pihaknya terus memantau perkembangan kasus predator seksual anak di Jepara. Dari sisi hukum, hukuman bagi pelaku direkomendasikan diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan.

Adsense

Sebab, lanjut Dahlia, pelaku sudah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Di antaranya, dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense