RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp 2,76 miliar.
Aset-aset tersebut dirampas dari tiga terpidana. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terpidana kasus korupsi dan TPPU pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012–2013. Aset Udar laku terjual sebesar Rp 1,83 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, aset Udar adalah dua unit kondominium dan hotel (kondotel) yang berlokasi di Bali.
Baca juga : Larangan Ekspor Bijih Bauksit Kebut Hilirisasi
Rinciannya, Condotel Mercure Bali Legian unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 meter persegi (m2) di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kabupaten Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800 juta.
“Dari nilai limit Rp 780 juta, mengalami kenaikan Rp 20 juta,” kata Harli melalui keterangannya, Minggu (12/5/2025).
Kemudian, Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4 seluas 49,61 m2 di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (saat ini dikenal sebagai Pullman Bali Legian Nirwana), laku terjual Rp 1,03 miliar.
Baca juga : Ekosistem Industri Tak Bisa Dibangun Instan
Pelaksanaan pelelangan dua aset ini merujuk Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016.
Harli mengungkapkan, pelaksanaan lelang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bersama Kejari Denpasar melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Kamis, 8 Mei 2025.
Udar merupakan mantan Kadishub DKI Jakarta yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012-2013. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca juga : APAR Cegah Ratusan Kebakaran Membesar
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.