Dark/Light Mode

Kejagung Lelang Hasil Korupsi

Aset Udar Pristono Terjual Rp 1,83 M

Selasa, 13 Mei 2025 07:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penjualan mencapai Rp 2,76 miliar.

Aset-aset tersebut diram­pas dari tiga terpidana. Salah satunya, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, terpidana kasus ko­rupsi dan TPPU pengadaan Bus Trans Jakarta tahun 2012–2013. Aset Udar laku terjual sebesar Rp 1,83 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hu­kum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, aset Udar adalah dua unit kon­dominium dan hotel (kondotel) yang berlokasi di Bali.

Baca juga : Larangan Ekspor Bijih Bauksit Kebut Hilirisasi

Rinciannya, Condotel Mer­cure Bali Legian unit 416 A lantai 4, tipe Deluxe Balcony, luas 28,20 meter persegi (m2) di Jl. Sriwijaya No. 1, Legian, Kabupaten Badung, Bali, laku terjual senilai Rp 800 juta.

“Dari nilai limit Rp 780 juta, mengalami kenaikan Rp 20 juta,” kata Harli melalui keteran­gannya, Minggu (12/5/2025).

Kemudian, Condotel The Legian Nirwana Suites No. Unit 1406, tipe Standar, Wing 1, lantai 4 seluas 49,61 m2 di Jl. Melati No. 1, Lingkungan Le­gian Kelud, Kelurahan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali (saat ini dikenal sebagai Pull­man Bali Legian Nirwana), laku terjual Rp 1,03 miliar.

Baca juga : Ekosistem Industri Tak Bisa Dibangun Instan

Pelaksanaan pelelangan dua aset ini merujuk Putusan Mah­kamah Agung RI Nomor 655 K/PID.SUS/2016 tanggal 23 Maret 2016.

Harli mengungkapkan, pelak­sanaan lelang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bersama Kejari Denpasar me­lalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada Ka­mis, 8 Mei 2025.

Udar merupakan mantan Kadishub DKI Jakarta yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Bus Trans Jakarta ta­hun 2012-2013. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca juga : APAR Cegah Ratusan Kebakaran Membesar

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Ja­karta memperberat hukumannya menjadi 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.