Sebelumnya
Sehingga, lanjut Misnan, Bupati tidak bisa semena-mena mencopot dan memberhentikan kades. Dia menegaskan, ada aturan yang harus diikuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Kades adalah hasil dari konstitusi dan demokrasi dari hasil pemilihan secara langsung yang dipilih oleh masyarakat,” tandasnya.
Misnan menegaskan, pemberhentian kades harus melalui mekanisme dan aturan yang sudah diatur dalam undang undang dan peraturan lainnya. Dia mengatakan, jika Bupati memberhentikan kades secara sepihak, tanpa mengikuti undang-undang, maka termasuk perbuatan melawan hukum. “Walaupun hanya keputusan administrasi,” tegasnya.
Baca juga : Merger GoTo-Grab Berpotensi Munculkan Monopoli Pasar
Menurut Misnan, bila ada dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kades, maka seharusnya diberhentikan sementara. Pemberhentian sementara, lanjut dia, bisa dilakukan oleh Bupati jika kades menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar atau jika desa berubah menjadi kelurahan,” jelasnya.
Misnan mengatakan, tindakan Bupati Deli Serdang yang melakukan pemberhentian sepihak terhadap kades adalah tindakan yang salah dan melawan hukum. Untuk itu, dia mengajak seluruh anggota DPRD Deli Serdang untuk melakukan hak angket.
Baca juga : Ekraf Dongkrak Daya Saing Di Pasar Global
“Hak angket adalah hak DPRD untuk meminta keterangan Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas kepada masyarakat,” kata dia.
Berbeda, Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Sugiat Santoso menegaskan, hingga saat ini tidak ada alasan penggunaan hak angket kepada Bupati Deli Serdang. Dia menilai, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang sudah on the track.
“Fraksi Gerindra di DPRD Deli Serdang akan memberikan dukungan kepada Bupati Deli Serdang dan memastikan akan terlibat aktif menolak usulan hak angket,” tegas Sugiat, Selasa (13/5/2025).
Baca juga : Awas, Pelamar Kerja Serbu Balai Kota Lagi
Sugiat menilai, rencana hak angket terhadap Bupati Deli Serdang masih prematur dan terlalu dini. Apalagi, kata dia, Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang baru menjabat dan belum genap 100 hari memerintah. “Apa yang mau dievaluasi, namanya juga baru menjabat,” jelasnya
Bagaimana tanggapan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan? Dia menegaskan, semua yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia bahkan tak mempermasalahkan gerakan hak angket yang dimotori Fraksi NasDem dan Fraksi PPBI.
“Nanti akan dijawab sesuai dengan ketentuan yang ada. Temuan yang ada dan itu sudah ada mekanismenya sendiri. Jadi, silakan mereka saja. Yang penting kami tetap kerja untuk masyarakat,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.