Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD lagi-lagi bikin geger. Kali ini, Mahfud mengungkap adanya praktik berbau duit di parlemen saat pembuatan undang-undang (UU). Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini bilang, bikin UU di DPR itu ada tarifnya. Benarkah omongan Mahfud ini?
Kabar itu diungkapkan Mahfud saat berbincang dengan teman hakim seangkatannya di MK, Maruarar Siahaan dalam akun Youtube Mahfud MD Official yang diunggah Sabtu (10/5/2025). Video berdurasi 1 jam 31 menit ini berjudul Mahfud MD: Pengadilan Seperti Toko Kelontong, Orang Tinggal Beli.
Ada banyak informasi mengejutkan dalam obrolan Mahfud dengan Maruarar itu. Salah satunya, pengakuan Mahfud yang sempat mendengar tentang mafia hukum di lingkungan DPR.
Saat masih menjadi hakim MK, Mahfud mendengar bahwa Daftar Investarisasi Masalah (DIM) untuk sebuah undang-undang diperjualbelikan anggota dewan. Untuk satu orangnya sebesar Rp 50 juta. “Bisanya satu undang-undang itu DIM-nya akan ratusan,” tutur Mahfud.
Baca juga : 20 DPW Ingin Punya Ketua Umum Baru
“Dan yang mendapat itu senang-senang saja tuh,” beber Mahfud, menambahkan.
Dengan kondisi seperti ini, Mahfud menganggap Indonesia tengah mengalami darurat hukum. Bukan lagi darurat mafia peradilan. Pasalnya, proses penegakan hukum tak hanya dimainkan oleh para penegaknya, seperti hakim, jaksa, dan polisi. Melainkan juga ke lingkup legislatif sebagai pengawas dan pembuat UU.
“Legislatif itu bisa membuat undang-undang dengan berkongkalikong dengan orang luar. Agar sebuah undang-undang ini dicoret pasalnya, agar ditambah ini, agar macam-macam pesanan,” ungkapnya.
Bagaimana tanggapan DPR? Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, pernyataan Mahfud belum bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau dasarnya mendengar, bisa benar, bisa rumor,” kata Andreas saat dihubungi Rakyat Merdeka, tadi malam.
Baca juga : Deteksi Dini Jadi Kunci Tangani Jemaah Haji
Andreas yang telah dua dekade menjadi anggota DPR bahkan tidak mengetahui ada praktik yang dikatakan Mahfud. “Saya sendiri belum pernah melihat langsung atau mengalami langsung,” aku politisi PDIP ini.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengaku tidak tahu hal semacam ini. Sebab, di Komisi IX DPR tidak ada praktik-praktik seperti yang dikatakan Mahfud.
Irma justru heran, kenapa Mahfud tidak berupaya membenahi hal ini ketika dirinya menjadi Menko Polhukam.
Irma mengatakan, pasti publik curiga dengan pasal-pasal karet yang sering ada di dalam undang-undang. Namun, publik juga harus mengetahui bahwa pembuat undang-undang adalah DPR dengan Pemerintah.
Baca juga : 17 Calon Kepala Daerah Berebut Tiket Dari PDIP
“Apa mungkin mafia-mafia ini membeli Pemerintah dan DPR? Yang pasti, selama saya di DPR, insya Allah kami di Komisi IX tidak ada itu jual beli pasal,” tegas politisi Partai NasDem itu.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengamini pandangan Mahfud. Kata dia, mafia hukum di lingkungan DPR sudah ada sejak dulu. “Ini bukan isu baru soal adanya mafia hukum di DPR kita. Sejauh ini, kasus pasal tembakau dulu menjadi salah satu indikasi praktik mafia dalam pembentukan legislasi di parlemen,” tutur Lucius, tadi malam. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya