RM.id Rakyat Merdeka - Pengajar Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji memandang, penempatan prajurit TNI untuk pengamanan di Kejaksaan Agung adalah hal wajar. Karena itu, dia mengajak semua pihak untuk tidak berpolemik mengenai hal ini.
“Bagi saya, secara historis, penempatan TNI pada Kejaksaan Agung merupakan sesuatu yang wajar dan memiliki legitimasi. Dasar regulasinya seperti adanya MoU antara TNI dan Kejaksaan Agung,” jelaskan, Rabu (14/5/2025).
Baca juga : Perkuat Ketahaan Energi Nasional, PGN Terima Tambahan Pasokan LNG
Dia menerangkan, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saja, sejak 1981, yang mengatur tindak pidana koneksitas, telah melibatkan peningkatan sumber daya manusia (SDM) maupun pengamanan TNI terhadap Kejaksaan. “Apalagi untuk kasus-kasus besar, koneksitas dan menarik perhatian masyarakat,” imbuhnya.
Dari sisi filosofi maupun konstitusi, lanjutnya, sudah jelas bahwa TNI memiliki tugas dan fungsi menjaga sistem kenegaraan terkait menjaga/mempertahankan dignity/sovereignty of state (kehormatan/kedaulatan negara) institusi kenegaraan termasuk dan dalam persepsi institusi penegak hukum. Turunan konstitusinya melalui Undang-Undang (UU) TNI tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga : KPK Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Dinas PU Mempawah
Aturan tersebut, kata dia, memberikan pembenaran dan pembantuan pada masyarakat, juga institusi kenegaraan. “Apalagi institusi penegak hukum yang strategis, termasuk Kejaksaan,” ucapnya.
Mengapa bukan Polri? Prof. Indriyanto menerangkan, secara konstitusi, Polri fokusnya pada social security and public order. Juga sebagai penegak hukum. “Polri sudah self protection institution, meskipun bisa saja memanfaatkan Polri bagi pengamanan,” terangnya.
Baca juga : Istana Minta Jangan Dibumbui Tafsiran Politik
Prof. Indriyanto menekankan, harus diingat pula bahwa dalam struktur internal Kejaksaan sudah ada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang memberikan peningkatan aktif SDM meliputi pengamanan atas penanganan kasus-kasus besar sensitif.
“Sebaiknya tidak perlu apriori dan jauhilah polemik serta pemikiran yang seolah TNI intervensi dalam kehidupan sosial dan akan kembalikan pola dwi-fungsi ABRI,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.