Sebelumnya
Sebab, risiko bisa ditanggung masyarakat, jika rekening dormant-nya digunakan untuk kejahatan. Mereka dapat berurusan langsung dengan aparat penegak hukum.
“Aparat akan mengejar pemilik rekening. Padahal, bisa saja pemilik tak mengetahui penggunaan rekeningnya oleh pelaku kejahatan,” cetusnya.
Risiko lainnya, lanjut Natsir, nama pemilik rekening bisa masuk daftar hitam perbankan, bila rekening dormant mereka digunakan untuk kejahatan. Hal itu akan menyulitkan mereka mengakses layanan perbankan lain.
Baca juga : Bawaslu Gelar Patroli Demi Cegah Politik Uang
“PPATK bersama perbankan akan memasifkan informasi soal rekening dormant ke masyarakat. Langkah ini bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Natsir menambahkan, PPATK juga telah meminta perbankan memperkuat sistem pemberitahuan kepada nasabah. Khususnya, jika rekening tidak aktif dalam periode tertentu.
“Langkah ini bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Penghentian sementara ini bertujuan melindungi pemilik rekening,” tandasnya.
Baca juga : Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Rp 21 M
Penonaktifan sementara rekening dormant, ramai dibicarakan netizen di media soaial X.
“Bagus nih. Jadi, nggak ada lagi jual beli rekening dormant untuk aktivitas judol,” cuit akun @gspuolls.
“Berdasarkan pengumuman, pemblokiran yang dilakukan bersifat sementara. Kalau ada yang keberatan, tinggal datang saja ke bank,” tulis akun @lamasb398_.
Baca juga : Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes
“Serius tanya, memang boleh memblokir rekening orang tanpa pembuktian kesalahan? Kalau bgitu lemah banget posisi nasabah. Baru ada indikasi, bisa langsung blokir. Buktikan dulu dong, apa masalahnya!” cetus akun @cutmalika63.
“Baca saja ketentuan saat buka rekening di bank. Apa kewenangan bank atas rekening nasabah? Kalau ketentuannya kayak gitu, nasabah bisa apa?” timpal akun @sapukusapusapu2. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.