Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Mendagri Terbitkan Surat Edaran
Pemda Boleh Gunakan Dana BTT Buat Kopdes
Selasa, 20 Mei 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) tidak ragu menggelontorkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) demi mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih. Bahkan, dana Belanja Tak Terduga (BTT) pun dipersilakan untuk dipakai. Asalkan untuk mendukung percepatan program koperasi yang menjadi amanat langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Silakan BTT digunakan, jangan ragu, misalnya untuk membayar biaya notaris bagi desa-desa yang akan membuat badan hukum,” kata Tito di sela Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (19/5/2025).
Tito mengungkapkan, selama ini banyak Pemda enggan menggunakan dana BTT karena dianggap hanya boleh dipakai dalam situasi darurat.
Baca juga : Perekonomian Indonesia Solid Dan Tahan Banting
Untuk mengatasi keraguan itu, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.3/2438/SJ tertanggal 7 Mei 2025 sebagai dasar hukum penggunaan BTT guna mendukung pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Mantan Kapolri itu menegaskan, pembentukan koperasi desa merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah Pusat bahkan telah membentuk Satuan Tugas melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 untuk mengawal realisasi program tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Tito turut mengingatkan peran penting bupati dan wali kota mengawal pembentukan koperasi di daerah. Rekan-rekan kepala daerah perlu memahami tugas dan tanggung jawab dalam membina desa.
Baca juga : RI-Chile Dorong Aksesi Perdagangan Regional
“Kalau lurah atau kepala desa tidak mendukung, bupati atau wali kota bisa memberi sanksi. Jika bupati diam, gubernur bisa menegur,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri telah menginstruksikan pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi ini kepada 13 menteri, tiga kepala lembaga, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota.
Pemerintah menargetkan peluncuran 80 ribu koperasi desa dan kelurahan pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Baca juga : Percepat Bangun Pos Damkar Di Kelurahan
Program ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintahan Prabowo-Gibran untuk membangun ekonomi dari pinggiran, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan lapangan kerja di tingkat desa.
Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi satu pintu distribusi bantuan dan layanan ekonomi desa yang efisien, transparan dan berkelanjutan.
Sementara, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan, pihaknya mencatat capaian signifikan dalam pembentukan Kopdeskel Merah Putih.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya