RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membenarkan kantornya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Terkait hal ini, Kemnaker menyampaikan dukungan terhadap langkah KPK dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA).
Baca juga : KPK Geledah Kemenaker, Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Suap TKA
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, kasus ini merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019.
Ia juga menyampaikan, sebelum digeledah, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024.
Baca juga : Krakatau Steel dan Kemnaker Dukung Terwujudnya Lingkungan Kerja Inklusif
"Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker," ujar Sunardi dalam keterangan pers, Selasa (20/5/2025).
Kemnaker berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.