Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Rumahnya Digeledah Kejagung
Hakim Simpan Uang Rp 5,5 M Di Bawah Kasur
Kamis, 24 April 2025 08:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp 5,5 miliar saat menggeledah rumah Hakim AM. Salah satu tersangka yang memvonis lepas tiga perusahaan kakap sawit di kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) ini, menyembunyikan uang tersebut di bawah kasur.
Peristiwa penggeledahan tersebut terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 28 detik yang langsung viral di dunia maya. Dalam video tersebut, sejumlah penyidik Kejagung mengenakan rompi hitam dengan aksen merah saat memasuki rumah AM di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu (13/4/2025).
Di awal video, para penyidik tampak berbicara dengan beberapa orang yang kemudian diketahui merupakan anggota keluarga hakim. Tak lama kemudian, tim memasuki sebuah kamar dan langsung memeriksa kolong tempat tidur.
Penggeledahan ini turut dibantu oleh seorang perempuan yang berada di rumah tersebut. Dengan bantuannya, penyidik menarik keluar sebuah kardus besar dari bawah kasur.
Baca juga : Prabowo: Kita Akan Jadi Lumbung Pangan Dunia
Setelah kardus dibuka, ditemukan sebuah koper hitam yang dibungkus dalam karung putih. Saat koper dibuka, tampak tumpukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS) yang tersimpan rapi di dalam dua kantong plastik berwarna putih dan merah.
Pada saat yang sama, salah seorang penyidik terdengar berkomunikasi melalui telepon dan melaporkan bahwa uang telah ditemukan.
"Sudah dapat," ucapnya.
Uang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Bundar untuk dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara CPO.
Baca juga : Pengawasan Pelaksanaan MBG Harus Ditingkatkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan temuan uang tersebut. Ia menjelaskan, dari rumah AM, penyidik menemukan sekitar Rp 5,5 miliar. Uang tersebut dalam pecahan 100 dolar AS.
Harli menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan suap dan gratifikasi, dengan total uang pelicin mencapai Rp 60 miliar dari tiga korporasi yang divonis lepas, yakni PT WG, PT PHG, dan PT MMG.
Harli menjelaskan awalnya penyidik tidak mengetahui adanya uang di bawah kasur. Informasi tersebut terungkap setelah adanya komunikasi antara penyidik di Jakarta yang tengah memeriksa AM dan anggota keluarganya di rumah.
"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini, ia berkomunikasi dengan keluarganya di sana. Akhirnya uang itu ditunjukkan, dibuka, dan diambil dari bawah tempat tidur," kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Baca juga : 12 Titik Di Jakarta Utara Diramal Terendam Banjir
Terkait motif penyimpanan uang tersebut, Harli belum bisa memastikan apakah AM sengaja menyembunyikannya. Ia menduga, uang itu disimpan oleh AM tanpa diketahui anggota keluarga lainnya.
"Ya mungkin disimpan di sana. Tapi karena yang bersangkutan sudah ada di sini, waktu itu yang ada di rumah hanya keluarganya. Jadi bisa saja yang tahu hanya yang bersangkutan. Sehingga saat penyidik pertama datang, sepertinya tidak ditemukan," jelasnya.
Dalam perkara dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas dalam kasus korupsi ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya adalah hakim, yaitu Ketua PN Jakarta Selatan MAN, Hakim DJU, Hakim ASB dan Hakim AM.
Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi bahan baku minyak goreng. Suap tersebut diberikan melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara WG serta dua pengacara; MS dan AR. Tersangka lainnya adalah MSY yang menjabat sebagai Head of Social Security Legal di WG.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya