BREAKING NEWS
 

Kejagung Jebloskan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit ke Rutan Salemba

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 21 Mei 2025 22:38 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, Rabu (21/5/2025).

Ketiganya yakni, eks Dirut PT Sritex ISL, mantan pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), DS, serta eks Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta (Bank DKI), ZM.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari pertama.

ISL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 32 tertanggal 21 Mei 2025. Sementara DS dan ZM ditahan masing-masing berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 33 dan 34.

Baca juga : Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Sritex

"Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," kata Abdul Qohar, di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Dia memastikan, tim penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.

Adsense

Nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, bank BJB sebesar Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar.

Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi. Selain itu, Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 tahun dari bank sindikasi. Juga, pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank.

Baca juga : Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong

“Ini tidak saya sebut ya, karena banyak sekali, jumlahnya 20 bank," tuturnya.

Kejagung menduga, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum, karena tidak didasari analisa yang memadai dan tidak menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.

ISL juga tidak menggunakan dana kredit dari BJB dan Bank DKI sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja.

"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membali aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarrnya," ungkap Qohar.

Baca juga : MedcoEnergi Bangun Generasi Peduli Lingkungan di Ujung Nusantara

Kejagung menaksir dugaan kerugian dalam perkara ini mencapai Rp 692.980.592.188 (Rp. 692,9 miliar), dari total tagihan Rp 3,5 triliun.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense