BREAKING NEWS
 

Ahli IT Akui Ada Potensi Kebocoran Data CDR, Kubu Hasto Soroti Proses Validasi

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 26 Mei 2025 13:53 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Arman Hanis selaku Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti potensi kebocoran dan manipulasi data dalam call detail record (CDR) yang dijadikan salah satu alat bukti oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025).

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bob Hardian Syahbuddin, dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) sebagai ahli telekomunikasi dan informasi (IT).

Bob diminta menjelaskan aspek teknis terkait CDR yang diklaim menjadi salah satu bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini.

Arman Hanis menanyakan soal risiko kebocoran atau manipulasi data, ketika ahli menerima CDR dari penyidik KPK.

Baca juga : Eks Admin Judol Di Kamboja Dapat Ancaman, LPSK Beri Perlindungan

"Kalau kita bicara risiko, tentu ada risikonya. Karena saya tidak punya komparasi apakah benar atau tidak," jawab Bob dalam persidangan.

"Berarti ada risiko kebocoran dan manipulasi data pada saat ahli terima, ya? Ada risiko itu?" cecar Arman lagi.

"Iya, bisa saja," timpal Bob.

Adsense

Berikutnya, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah turut menyoroti proses validasi data CDR yang diserahkan penyidik KPK. Tetapi, harus melewati berbagai cara atau tahap pemeriksaan untuk memastikan kebenaran data tersebut.

"Kalau tiga orang dengan pergerakan yang banyak, pergerakan manusia yang relatif banyak itu, Bapak kan harus cek di excel datanya. Kemudian, posisinya di mana, BTS yang mana, dan lain lain. Kemudian, harus cek juga dengan beberapa pendukung yang lain," kata Febri.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Hormati Proses Hukum

"Kalau Bapak diberikan data itu semua, Bapak butuh waktu untuk meyatakan kemudian hasil penelitian itu valid, bapak butuh waktu berapa? Satu hari cukup atau dua hari?" sambung Febri.

Bob menyebut bahwa dia tidak memerlukan waktu lama. Menurutnya, kebenaran data bisa dipastikan dalam waktu satu atau dua hari.

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) di perkara PAW anggota DPR Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : Yakin Tak Ada Politisasi, KPK Diminta Berani Usut Tuntas Kasus Harun Masiku

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense