RM.id Rakyat Merdeka - Pengacara terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut dengan pidana selama 14 tahun penjara dalam kasus pemufakatan jahat suap hakim terkait vonis bebas kliennya.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung meyakini, Lisa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Lisa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca juga : Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin profesi sebagai advokat,” kata jaksa.
Hal memberatkan di balik putusan tersebut adalah perbuatan Lisa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan Lisa telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif dan tidak bersikap kooperatif dalam persidangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata jaksa.
Baca juga : Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, Lisa bersama-sama dengan Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur) didakwa menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura. Suap diberikan agar majelis hakim memvonis bebas Ronald Tannur.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Kemudian dalam putusannya, hakim memvonis bebas Ronald Tannur berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Teruntuk Lisa, ia bersama-sama dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar juga disebut melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah Rp 5 miliar kepada ketua majelis kasasi MA hakim agung Soesilo.
Baca juga : Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara
Upaya tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Di tahap kasasi ini, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut dia, Ronald Tannur harus dibebaskan dari dakwaan jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.