Dark/Light Mode

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

1 Hakim Dituntut 12 Tahun, 2 Hakim Dituntut 9 Tahun

Rabu, 23 April 2025 07:15 WIB
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Hakim nonaktif PN Surabaya yang juga Terdakwa suap dan gratifikasi pengurusan perkara dalam vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo seusai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (22/4/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Sementara dua hakim PN Surabaya lainnya Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara.

Jaksa menilai Heru tidak kooperatif dan tidak mengakui menerima suap untuk memvonis bebas Ronald Tannur.

Hal ini menjadi pertimbangan yang memberatkan tuntutan hu­kumannya. Heru dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca juga : Potensi Bisnis Fintech Tahun Ini Masih Seksi

“Perbuatan terdakwa telahmenciderai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi yudikatif (MA),” ujar jaksa pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 22 April 2025. Sedangkan hal yang meringankan, Heru belum pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo, oleh karena itu, dengan pidana pen­jara selama 12 tahun,” ujar jaksa membacakan amar tuntutan.

Sementara dua koleganya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut hukuman 9 tahun penjara.

Baca juga : Perempuan Migran Kudu Melek Finansial

Ketiga anggota majelis perka­ra Ronald Tannur itu juga ditun­tut membayar denda masing-masingRp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa lalu menjelaskan alasam tuntutan hukuman terhadap Erintuah dan Mangapul lebih ringan. Keduanya bersikap ko­operatif dan mengaku menerima suap dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur.

Dari keterangan kedua hakim itu, Kejaksaan Agung bisa menjerat pelaku suap lainnya. “Dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja,” ujarnya jaksa.

Baca juga : Dinkes DKI Kudu Lebih Kenceng Atasi Stunting

Erintuah disebutkan telah mengembalikan uang suap 115 dolar Singapura. Sementara Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyatakan, ketiga hakim terbukti secara sah dan menya­kinkan menurut hukum bersalah menerima suap dan gratifikasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.