BREAKING NEWS
 

Kejati Jakarta Tangkap Pelaku Pemerasan Terhadap Jaksa

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Mei 2025 21:32 WIB
Foto: Kejati Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menangkap seorang pria berinisial LSN. Dia diduga memeras seorang pejabat struktural Kejati Jakarta berinisial AR.

"Tim Intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan pemerasan kepada pejabat struktural Kejati DKJ insial AR," kata Kasipenkum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Syahron menjelaskan, LSN memeras jaksa AR dengan cara mengikuti persidangan salah satu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Baca juga : Bintang Toedjoe Ajak Masyarakat Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

Selanjutnya, dia membuat tudingan seolah-olah jaksa yang menyidangkan perkara itu bersekongkol dengan salah satu pejabat Bea Cukai.

Pelaku menuding persekongkolan itu dilakukan agar tidak menetapkan salah seorang pihak menjadi tersangka.

Adsense

"Membuat tuduhan dan intimidasi melalui pesan WhatsApp, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa," beber Syahron.

Baca juga : Imigrasi Jakbar Tangkap Warga Negara China Pelaku Penipuan Modus Pernikahan

Setelah melancarkan serangkaian aksinya, LSN menghubungi pejabat Kejati Jakarta yang hendak diperasnya itu melalui WhatsApp pada Selasa (27/5/2025).

Hingga akhirnya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, LSN mendatangi kantor Kejati Jakarta dan bertemu dengan pejabat Kejati tersebut.

"Di depan kantor Kejati DKJ, LSN meminta uang Rp 5 juta. Setelah itu, LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH," ucap Syahron.

Baca juga : Pangdam I BB Apresiasi Poldasu Tangkap Cepat Pelaku Pembacokan Jaksa

Tak lama setelah itu, Tim Intelijen Kejati Jakarta langsung mengamankan LSN. Dari hasil penggeledahannya ditemukan barang bukti uang tunai Rp 5 juta yang diakui LSN berasal dari pejabat Kejati itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa handphone yang berisi pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR. Serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKJ Jaksa AR," bebernya.

Pelaku dan barang bukti lalu diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense