BREAKING NEWS
 

Aturan Jam Malam Di Jabar Ramaikan Dunia Maya

Pelajar Sudah Harus Di Rumah Pukul 21.00

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Sabtu, 31 Mei 2025 07:25 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Dok. Pemprov Jabar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana penerapan jam malam bagi pelajar di Provinsi Jawa Barat (Jabar) bikin ramai dunia maya. Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar memastikan kebijakan tersebut dibuat untuk kebaikan para pelajar di Tanah Sunda.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, aturan jam malam bagi semua pelajar di Provinsi Jabar akan berlaku pada Juni 2025.

Menurut dia, aturan itu sudah dituangkan ke dalam Surat Edaran (SE), yang bertujuan menanamkan disiplin dan perlindungan bagi seluruh pelajar di Provinsi Jabar.

Baca juga : Hasil PSU Pesawaran Digugat Lagi Ke MK

“Gubernur Jabar sudah mengeluarkan SE kepada seluruh bupati, wali kota, kepala dinas, danramil, polsek, camat, lurah dan kepala desa. Intinya, anak-anak yang masih sekolah kalau harinya belajar, bukan malam libur, pukul 21.00 WIB harus ada di rumah,” ujar Dedi di akun Instagramnya @dedimulyadi71, dikutip Jumat (30/5/2025).

Selain jam malam, pihaknya juga sudah meminta seluruh kepala daerah agar hari belajar para pelajar di Jabar dibuat seragam, yakni diberlakukan Senin-Jumat, dari semula Senin-Sabtu.

“Sekarang (belum seragam) SMA sampai hari jumat dan SMP sampai hari Sabtu. Ini harus diseragamkan, semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat. Mudah-mudahan bupati dan wali kotanya sama dengan Gubernur Jabar,” harap Dedi.

Baca juga : Indonesia-EAEU Perluas Akses Pasar & Investasi

Terpisah, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjelaskan, penerapan jam malam bagi peserta didik bertujuan membentuk generasi berkarakter Panca Waluya di Provinsi Jabar, yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer.

“Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik,” tulis Dinas Pendidikan Jabar dalam keterangannya.

Selain itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar memberi pengecualiaan aturan jam malam dalam kondisi-kondisi tertentu. Antara lain, peserta didik tengah mengikuti kegiatan pendidikan yang diselenggaran sekolah atau lembaga pendidikan resmi, mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal yang diketahui orang tua/wali murid, serta adanya kondisi kedaruratan kesehatan atau bencana.

Baca juga : Insentif Fiskal & Perizinan Tarik Investor Geothermal

Surat Edaran ini sudah memperhatikan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Adsense

Soal pelaksanaan dan pengawasan jam malam, Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menjelaskan, para bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Jabar telah diminta Gubernur bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan kebijakan itu. Termasuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti dinas pendidikan, kepala kantor wilayah Kementerian Agama, kecamatan, kelurahan, desa, dan satuan pendidikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense