BREAKING NEWS
 

8 Tersangka Pemerasan RPTKA Kemnaker Dicegah ke Luar Negeri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 5 Juni 2025 19:19 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 8 orang berinisial SUH (PNS), HAR (PNS), WP (PNS), GW (PNS), DA (PNS), PCW (PNS), JS (PNS), dan AE (PNS) terkait dengan perkara dimaksud," ungkap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Budi bilang, pencekalan para tersangka berlaku untuk 6 bulan ke depan, terhitung sejak Rabu, 4 Juni sampai 4 Desember 2025. Pencegahan ini juga dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Budi menjelaskan, langkah pencegahan dilakukan agar para tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan, khususnya saat dilakukan pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas para tersangka beserta nilai aliran dana hasil pemerasan yang mereka terima mencapai Rp 53,7 miliar.

KPK juga telah mengungkapkan identitas delapan orang pejabat yang menjadi tersangka dalam perkara rasuah ini.

Baca juga : KPK Duga Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Terjadi Sejak 2012

"Tersangka SH, beliau adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK)," ujar Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Tersangka berikutnya, HYT selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) yang kemudian menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

Tersangka WP selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perempuan berinisial DA selaku Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker.

Tersangka GW selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.

"Lalu tiga orang yang menjadi satu sprindik (surat perintah penyidikan) saja, yaitu saudara PCW, JS, dan AE. Semuanya adalah staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing," beber Budi Sokmo.

Adsense

Berdasarkan informasi, SH ialah Suhartono yang merupakan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020–2023. HYT adalah Haryanto selaku Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional.

Dia juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA periode 2019–2024, dan Dirjen Binapenta dan PKK pada 2024–2025.

Baca juga : KPK Ungkap Modus Pemerasan di Kemnaker: Tak Kasih Uang, Berkas RPTKA Dicuekin

Berikutnya, Direktur PPTKA Kemenaker pada 2017–2019 Wisnu Pramono (WP), dan Direktur PPTKA Kemenaker pada 2024–2025 Devi Anggraeni (DA). Kemudian Koordinator Analisis dan PPTKA pada 2021—2025 Gatot Widiartono (GW).

Terakhir, tiga tersangka dalam satu sprindik yakni Petugas Saluran Siaga RPTKA pada 2019—2024 dan selaku verifikatur pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA pada 2024—2025 Putri Citra Wahyoe (PCW), Analis TU Direktorat PPTKA pada tahun 2019—2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker pada tahun 2024—2025 Jamal Shodiqin (JMS), serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker pada tahun 2018—2025 Alfa Eshad (ALF).

KPK menduga, para pegawai di Direktorat PPTKA memeras para pemohon atau perusahaan agen tenaga kerja asing untuk mengurus dokumen pengesahan RPTKA.

Para tersangka yang memiliki jabatan lebih tinggi, yakni Suhartono, Wisnu Pramono, Haryanto, dan Devi Anggraeni memerintahkan Putri Citra Wahyoe, Alfa Eshad, dan Jamal Shodiqin selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon. Tujuannya, agar dokumen RPTKA bisa disetujui dan diterbitkan.

"Selama periode tahun 2019–2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar," ungkap Budi Sokmo.

Rincian penerimaan oleh para tersangka yakni Suhartono sekitar Rp 460 juta, Haryanto Rp 18 miliar, Wisnu Pramono Rp 580 juta, Devi Anggraeni Rp 2,3 miliar, Gatot Widiartono Rp 6,3 miliar.

Kemudian Putri Citra Wahyoe Rp 13,9 miliar, Alfa Eshad Rp 1,8 miliar, dan Jamal Shodiqin Rp 1,1 miliar.

Baca juga : KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Agen TKA dan Gratifikasi

Sedangkan sisa uang lainnya dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang 2 mingguan.

Para tersangka menggunakan uang hasil pemerasannya untuk kepentingan pribadi, seperti membeli aset-aset yang diatasnamakan sendiri maupun keluarga.

Selain dinikmati kedelapan orang tersangka, uang-uang panas juga diberikan kepada para pegawai Direktorat PPTKA sekitar 85 orang. Totalnya sekitar Rp 8,94 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense