Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Agen TKA dan Gratifikasi
Kamis, 5 Juni 2025 17:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan penerimaan gratifikasi.
“Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).
Delapan tersangka itu adalah dua eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (SH) dan Haryanto (HY).
Baca juga : Terbitkan SE Covid-19, Kemenkes: Untuk Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengendalian
Kemudian, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker Wisnu Pramono (WP) dan Devi Angraeni (DA).
Lalu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA Gatot Widiartono (GW), serta tiga Staf pada Direktorat PPTKA, yakni Putri Citra Wahyoe (PC), Jamal Shodiqin (JML), dan Alfa Eshad (ALF).
Budi mengungkapkan, para tersangka ini diduga pemerasan kepada pemohon dalam proses penerbitan pengesahan RPTKA.
Baca juga : Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Sebut Urusan Izin TKA Libatkan Instansi Lain
SH, WP, HY, dan DA diduga memerintahkan PCW, ALF, dan JMS selaku verifikator di Direktorat PPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon agar dokumen RPTKA disetujui dan diterbitkan.
“Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA yang berasal dari pemohon RPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp 53,7 miliar,” ungkap Budi.
Delapan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12e dan 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : LPKR Dukung Ketahanan Ekonomi Melalui Kemitraan dengan UMKM dan Kolaborasi Lokal
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya