RM.id Rakyat Merdeka - Dua lembaga penegak hukum punya sikap berbeda dalam pengusutan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Jika Bareskrim Polri tancap gas, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih ngerem.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pihaknya mulai menyelidiki dugaan tindak pidana terkait IUP di Raja Ampat. Penyelidikan dilakukan terhadap keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut Pemerintah, yaitu PT ASP, PT N, PT MRP, dan PT KSM.
"Kami masih dalam penyelidikan. Sesuai dengan undang-undang, kita boleh (menyelidiki)," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025)
Adapun proses penyelidikan dimulai dari temuan dugaan pelanggaran pidana. Salah satu yang menjadi fokus penyelidikan Bareskrim adalah soal kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di wilayah Raja Ampat.
"Namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungannya, saya mau tanya. Makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," kata Nunung.
Baca juga : Kader NasDem Diminta Dukung Total Pemerintah
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu ada pengaduan untuk menyelidiki IUP di Raja Ampat. Namun, dia menegaskan, publik tidak mesti lapor ke Kejagung jika menemukan adanya penyimpangan. Bisa juga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Polri.
"Disampaikan ke aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian," ujar di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (10/6/2025) malam.
DPR mendukung sikap aparat penegak hukum mengusut IUP di Raja Ampat. Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan mengatakan, investigasi bisa dimulai dari pihak yang memberikan izin tambang nikel. Sebab, pemberian izin di kawasan dengan nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat, jelas kelalaian serius, harus dipertanggungjawabkan.
"Tak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam, siapa yang mengeluarkan izin," tegas Daniel Johan dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Jakarta, Rabu (11/6/2026).
Dikatakan, aktivitas pertambangan nikel di wilayah ekosistem laut dan darat terpenting di dunia dan dilindungi, cermin lemahnya pengawasan. "Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia," tegas dia.
Baca juga : Awas, Ditunggangi Pebisnis Besar & IUP-nya Digadaikan
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menegaskan, IUP di pulau-pulau kecil bertentangan dengan peraturan perundangan. "Selain evaluasi dan membatalkan seluruh IUP di pulau-pulau kecil, harus diselidiki kenapa bisa keluar IUP di Raja Ampat,” tegasnya, Rabu (11/6/2025).
Lalu apa tanggapan Pemerintah? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginginkan persoalan tambang di Raja Ampat dirampungkan dengan saling komunikasi.
"Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," ucap Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) ini mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim melakukan pengecekan aktivitas tambang di Raja Ampat. “Jadi nggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya," pinta Bahlil.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut IUP untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Baca juga : Anindya: Belanda Dukung MBG & Perumahan Rakyat
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT ASM, PT KWM, PT MRP, dan PT N. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut Pemerintah.
"Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat," kata Bahlil di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025).
Menteri Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum penerapan Geopark Raja Ampat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.