BREAKING NEWS
 

Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Juni 2025 13:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, keterangan yang disampaikan ahli bahasa Frans Asisi Datang dalam persidangan, dipengaruhi ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Frans Asisi Datang merupakan ahli bahasa dari Universitas Indonesia, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Duduk sebagai terdakwa ialah Hasto Kristiyanto.

"Jadi keterangan saksi ahli tadi nampak bahwa ilustrasi yang disampaikan, konteks yang disampaikan itu berasal dari penyidik," ujar Hasto di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Menurut Hasto, dengan menyusupkan ilustrasi tersebut, penyidik menggunakan keterangan Frans sebagai ahli bahasa untuk memenuhi kepentingannya.

Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan

"Sehingga tentu tujuan maksudnya kita bisa paham untuk terhadap kepentingan-kepentingan dari penyidik yang bertindak sebagai pemeriksa, sebagai saksi pokoknya merangkap banyak," lanjutnya.

Dia mencontohkan, keterangan Frans yang dimanfaatkan penyidik mengenai konteks percakapan yang ditemukan pada pesan WhatsApp dari Hasto kepada ponsel Saeful Bahri.

Percakapan itu terjadi pada 16 Desember 2019. Pesannya soal penggunaan uang Rp 200 juta dari Rp 600 juta untuk uang muka penghijauan.

Adsense

"Ketika teks analisis kalimat, tadi ada 600 untuk DP 200 dulu, tapi karena ada perspektif yang dibangun oleh penyidik, muncul lah otak-atik 600 dikurangi 200. Ini kan di luar dari teks," kata Hasto.

Baca juga : Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural

"Artinya, ini suatu ilustrasi yang dipengaruhi oleh penyidik tersebut. Nah, kalau penyidik sebagai pemeriksa sudah merangkap sebagai saksi fakta, ternyata bukan saksi fakta. Kita sudah tahu kepentingannya," sambungnya.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca juga : PNM Konsisten Tanamkan Nilai Pancasila Di Setiap Langkah Pemberdayaan

Sementara dalam kasus perintangan penyidikannya, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense