Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan

Kamis, 5 Juni 2025 14:33 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai bahwa keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi menyesatkan proses hukum.

Penilaian Ronny terkait keterangan Muhammad Fatahillah Akbar, ahli hukum pidana sekaligus dosen ilmu hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku, yang menjerat Hasto.

“Saya ingin menyampaikan ada hal yang menurut saya sesuatu yang aneh dan ganjil dalam BAP dari saudara ahli yang bernama Muhammad Fatahillah Akbar," kata Ronny saat jeda sidang di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).

Baca juga : Kutuk Kerusuhan, Macron Banggakan PSG

Ronny menyoroti salah satu pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyinggung soal pelaporan terhadap penyidik oleh pihak Hasto ke sejumlah lembaga.

Termasuk, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Bareskrim Polri, serta pelaksanaan konferensi pers.

Menurutnya, jika penggunaan hak hukum tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan penyidikan, maka itu merupakan bentuk penyimpangan yang membahayakan sistem peradilan.

Baca juga : Kasus Pengadaan Laptop Di Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 28 Saksi

"Kalau kita dalam hal ini menggunakan hak hukum kita untuk melaporkan penyidik yang menurut kami bekerja tidak profesional, kepada Dewas KPK, Bareskrim, kemudian melakukan upaya hukum, melakukan konferensi pers, dianggap ini merintangi penyidikan, menurut saya ini sudah keterlaluan,” kata Ronny.

Ronny pun menekankan, laporan pihaknya telah diterima, dan saat ini Dewas KPK masih memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh salah satu penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti.

"Artinya apa? Kalau hukum kita pergunakan seperti ini, kita jalankan seperti ini, kita tidak berhasil sebagai negara hukum," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini.

Baca juga : Waka Komisi V Dorong Transformasi Penerbangan Indonesia

Ronny mengingatkan, penggunaan hak jawab, termasuk melalui media massa, tidak boleh dipandang sebagai bentuk menghalangi penyidikan.

Dia bahkan mempertanyakan apakah kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan kasus juga bisa dianggap sebagai perintangan?

"Apabila kita menggunakan hak hukum kita kemudian dianggap sebagai perintangan penyidikan, wah berbahaya. Apalagi kawan-kawan media ketika melakukan peliputan, memberitakan, kemudian dianggap perintangan penyidikan. Teman-teman setuju nggak? Tidak, kan. Ini akan merugikan semuanya," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.