RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang organisasi masyarakat (ormas) menggunakan seragam yang sama dengan TNI/Polri atau lembaga lainnya. Aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas atas pelanggaran tersebut.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, Undang-Undang (UU) dan negara memberikan jaminan atau kebebasan untuk berserikat dan berkumpul. Semua warga negara memiliki hak untuk mendirikan dan membentuk organisasi, termasuk ormas.
Namun, kebebasan itu tetap memiliki sejumlah batasan, baik secara hukum, norma maupun nilai-nilai yang ada dan berlaku.
Baca juga : KPK Kantongi Lokasi Private Jet Yang Dibeli Pakai Duit Korupsi
Salah satu bentuk pembatasan terhadap ormas, kata Bahtiar, tidak diperbolehkan mengenakan pakaian yang sama dengan TNI/Polri, Kejaksaan dan lembaga lainnya.
“Larangan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 59 Ayat 1. Berserikat dan berkumpul dalam konteks bernegara, masyarakat, termasuk ormas, dibatasi oleh hak-hak lain sesuai Pasal 28 J UUD 1954 dan Undang-Undang Ormas,” jelas Bahtiar di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Sebab itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap ormas-ormas yang masih menggunakan seragam yang sama dengan seragam TNI/Polri dan Kejaksaan.
Baca juga : Rosan Kebut Reformasi Iklim Investasi Nasional
“Tidak boleh menggunakan pakaian-pakaian yang sama dengan pakaian TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lainnya, harus ditertibkan,” cetusnya.
Bahtiar juga menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat, atau tidak mematuhi aturan yang ada dan berlaku.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas (penanganan premanisme dan ormas meresahkan) harus dipastikan terbentuk,” imbuhnya.
Baca juga : Tokopedia Dan TikTok Shop Klaim Penjualan Meningkat
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto juga menyoroti fenomena pakaian ormas di Indonesia.
Menurut dia, meski ada larangan memakai seragam yang sama dengan TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lain, ormas masih bisa memodifikasi seragam agar tidak sama 100 persen sama atau identik.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.