Sebelumnya
“Pasal 59 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, menyimpan celah hukum yang kerap dimanfaatkan oleh ormas. Pemerintah harus tegas terhadap fenomena ini, dengan menambahkan frasa ‘menyerupai’ seragam TNI/Polri atau lembaga Pemerintahan,” terangnya.
Bambang juga meminta agar ormas tidak diizinkan atau dibolehkan melakukan kegiatan di bidang keamanan. Pasalnya, hal itu berpotensi disalahgunakan dan menjadi alasan pembenaran para ormas nakal.
Tindakan tegas atau penertiban terhadap ormas yang menggunakan seragam ala TNI/Polri atau lembaga pemerintahan lain, juga ramai dibicarakan netizen di media sosial.
Baca juga : KPK Kantongi Lokasi Private Jet Yang Dibeli Pakai Duit Korupsi
“Negara memang harus tegas dalam melarang ormas menggunakan seragam ala militer. Pelarangan ini sangat besar pengaruhnya,” cuit akun @encesutisna.
“Barusan liat anggota ormas pakai seragam ala-ala militer. Lengkap dengan topi baret, pangkat bintang, dan loreng ala militer. Gw cuma bisa ngomong dalam hati,” cetus akun @gompllyr3370110.
“Nah, cara menangani ormas-ormas bergaya preman, bisa dimulai dengan pelarangan atribut ala militer, yang biasa dijadikan seragam satgas ormas. Bila perlu, Pemerintah menentukan agar satgas ormas harus memakai batik. Boleh pakai seragam ala militer, tapi warnanya cuma pink,” usul akun @nalfrd15.
Baca juga : Rosan Kebut Reformasi Iklim Investasi Nasional
“Sejak diterapkannya sistem multi partai dan pemilihan langsung, partai-partai khususnya Organisasi Pemuda Partai dan Satgas Partai, juga banyak memakai atribut dan kegiatan ala militer. Bukan hanya Ormas. Kira-kira fenomena ini mau diapain?” timpal akun @Tino19863939.
“Kemendagri: Ormas Tak Boleh Pakai Baju Seperti TNI/Polri dan Lembaga Pemerintahan, Harus Ditertibkan,” ujar akun @anita-413.
“Mending ini ormas kirim ke Papua aja buat berantas OPM, biar kebukti ga cuma akting doang itu baju ala-ala militernya,” ujar akun @KAMGajelas.
Baca juga : Tokopedia Dan TikTok Shop Klaim Penjualan Meningkat
“Jangan dibolehkan ormas pake baju loreng-loreng sama baret. Baju loreng boleh digunakan sama tentara saja,” ujar akun @muhaminu.
“Tiba-tiba setelah 1 tahun mantan posting pakai baju loreng dan topi baret..woooww..pas gue zoom ternyata baret ormas. Hampir ke gocek. Emang boleh ya bajunya mirip gitu,” ujar akun @kolekbakiak. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.