Sebelumnya
Kata Tom, bahan baku tersebut bukan sebesar 80 hingga 90 persen dari COGS. Tapi 30 sampai 40 persen. Karena biaya yang paling mahal adalah energi untuk mengolah gula, seperti batubara, gas, atau ampas tebu.
“Di samping itu juga ada depresiasi yang tergantung pada usia pabrik,” kata Tom.
Tom juga menanggapi soal harga selisih harga yang besar antara murahnya harga GKM impor dengan harga produksi petani ataupun harga jual dalam negeri. Sehingga perusahaan gula yang mengolah GKM jadi GKP dipastikan meraup untung.
Kata Tom, dari keterangan petinggi perusahaan gula yang jadi tersangka dalam kasus ini dari PT KTM, mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar. Perusahaan itu yang mendapat penugasan dalam rangka operasi pasar untuk menurunkan harga gula nasional.
Baca juga : Meski DKI Kasih Subsidi, Bodetabek Kudu Saweran
“Dan PPI juga mengatakan, dari kerja sama dengan KTM, mereka mengalami kerugian Rp 2 miliar. Sementara PT KTM mengalami kerugian Rp 2,9 miliar plus Rp 77 miliar, jadi kira-kira Rp 80 miliar,” ungkap Tom.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Tom Lembong melakukan korupsi importasi gula saat menjabat Mendag. Perbuatan itu disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta. Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.
Baca juga : Real Madrid Vs Al Hilal, Debut Alonso-Inzaghi
Izin itu menyebabkan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar, menjadi mahal.
Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar. Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.
Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal, saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.
Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.
Baca juga : William Dan SGA Menggila, Thunder Selangkah Lagi Juara NBA
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.