BREAKING NEWS
 

Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, Divonis 3 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 18 Juni 2025 16:40 WIB
Foto: Randy Tri Kurniawan/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada ibunda terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.

Hakim menilai, Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Baca juga : Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,9 miliar dengan kurs saat ini). Praktik rasuah tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.

Adsense

Berkat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Penjara

Namun saat kasus suap tersebut dibongkar Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah. Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Baca juga : Korupsi Lebur Cap Emas Antam, 7 Pihak Swasta Divonis 6–9 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Meirizka dihukum dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan vonis, Meirizka menyatakan menerima putusan. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense