Dark/Light Mode

Korupsi Tata Kelola Komoditas Timah, Hendry Lie Divonis 14 Tahun Penjara

Kamis, 12 Juni 2025 22:26 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusaha Hendry Lie divonis pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

Majelis hakim meyakini, Hendry Lie selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tinindo Inter Nusa (TIN) melakukan korupsi secara bersama-sama dengan para terdakwa lain dan pihak lain.

Termasuk, bersama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Toni Irfan membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Hendry Lie sebesar Rp 1,05 triliun. Nilai itu berdasarkan keuntungan yang diterima PT TIN dari kerja sama dengan PT Timah Tbk.

Uang pengganti harus dibayarkan selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," sambung hakim Toni yang didampingi dua hakim anggota, Teguh Santoso dan Mardiantos.

Menurut hakim, Hendry Lie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Perbuatan korupsinya telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Baca juga : 3 Terdakwa Kasus Korupsi APD Covid-19 Divonis 3 hingga 11,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, majelis juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan terdakwa telah menyebabkan (ini kerugian keuangan negara yang sangat besar, dan terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidananya.

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," lanjut hakim.

Dalam kasus ini, PT TIN memperoleh keuntungan dari adanya kerja sama processing penglogaman hingga penambangan ilegal yang dilakukan perusahaan boneka yang terafiliasi.

Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah terdakwa dan pihak lainnya. Jaksa bilang, Hendry Lie memerintahkan anak buahnya di PT TIN dalam membuat dan menandatangani surat penawaran kerja sama sewa alat processing penglogaman.

Dua anak buahnya ialah General Manager Operational inisial Rosalina, dan Fandy Lingga selaku marketing yang juga adiknya.

Kerja sama itu dilakukan bersama sejumlah petinggi perusahaan smelter swasta yang lain, yaitu PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Refined Bangka Tin (RBT), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) dengan PT Timah pada 2018 lalu.

"Hendry Lie bersama Rosalina dan Fandy Lingga melalui PT TIN dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa telah melakukan pembelian dan atau pengumpulan biji timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah," kata hakim.

Baca juga : Korupsi Lebur Cap Emas Antam, 7 Pihak Swasta Divonis 6–9 Tahun Penjara

Selain itu, ia memerintahkan FL melakukan pertemuan dengan direksi PT Timah yaitu Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama (Dirut) dan Alwin Albar selaku Direktur Operasional di Hotel Novotel Pangkalpinang.

Pertemuan membahas permintaan bijih sebesar 5 persen dari kuota ekspor dari para pemilik smelter swasta.

Pasalnya, bijih timah smelter swasta pun bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah.

Hendry Lie pun disebut mengetahui dan menyetujui pembentukan perusahaan cangkang atau boneka, sebagai mitra jasa borongan yang akan diberikan surat perintah kerja (SPK) pengangkutan oleh PT Timah.

Dalam prosesnya, tiga perusahaan boneka itu membeli dan mengumpulkan bijih timah dari penambang ilegal dari wilayah IUP perusahaan BUMN tersebut.

Bijih timahnya pun dijual kepada PT Timah sebagai tindak lanjut kerja sama sewa peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan PT TIN.

Selanjutnya, Hendry Lie bersama Ros dan FL melalui perusahaan afiliasi PT TIN, menerima pembayaran bijih timah dari PT Timah. Padahal biji timahnya berasal dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Mereka pun menerima pembayaran atas kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dari PT Timah. Namun terdapat kemahalan harga dalam pembayarannya.

Hendry Lie juga menyetujui permintaan Harvey Moeis untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat (AS) per ton.

Baca juga : Kejagung Sebut 2 Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Punya Peran

Biaya pengamanan itu dicatat seolah-olah corporate social responsibility (CSR), termasuk perusahaan smelter lainnya, yaitu CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN.

Kemudian, menyepakati tindakan HM bersama smelter swasta lainnya dalam negosiasi dengan PT Timah terkait dengan sewa smelter swasta.

Sehingga kesepakatan harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau kajian yang memadai atau mendalam.

Hendry Lie bersama-sama terdakwa lainnya para petinggi smelter swasta menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman.

Rinciannya, sebesar 4.000 dolar AS per ton USD untuk PT RBT dan 3.700 dolar AS per ton untuk empat smelter swasta lainnya. Tapi pembuatan kajiannya dibuat mundur alias backdate.

Hendry Lie bersama para petinggi smelter swasta yang lain, menyetujui pembayaran biaya pengamanan oleh Harvey melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE), perusahaan money changer milik Helena Lim.

Setelahnya, seluruh uangnya diserahkan kepada Harvey. Sehingga perbuatan korupsi yang dilakukan Hendry Lie bersama-sama para terdakwa dan pihak lain, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300 triliun lebih.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.