Sebelumnya
Pemberian uang itu bertujuan mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untukmenjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimanaputusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.
Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana lima tahun penjara.
Baca juga : Tak Lama Lagi, Sampah Bakal Jadi Harta Karun
Namun, putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.
Hakim Soesilo menilai, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.
Selain suap, Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga : PSG Vs Botafogo, Paris Lapar Trofi
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut barang Zarof yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dirampas.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 10 April 2025 sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir penyidik.
Baca juga : FIA Usut 7 Pembalap, Podium Bisa Berubah
Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap ibu dan pengacara Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.
Meirizka divonis 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Lisa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Merespons putusan tersebut, Zarof, Meirizka dan Lisa menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.