BREAKING NEWS
 

Jatuhkan Vonis 16 Tahun Ke Zarof Ricar, Air Mata Hakim Menetes

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Juni 2025 07:15 WIB
Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (Foto: M. Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
Pemberian uang itu bertujuan mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi untukmen­jatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimanaputusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan di­adili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada Selasa, 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukum yang bersangkutan dengan pi­dana lima tahun penjara.

Baca juga : Tak Lama Lagi, Sampah Bakal Jadi Harta Karun

Namun, putusan perkara no­mor: 1466/K/Pid/2024 diwar­nai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.

Hakim Soesilo menilai, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Selain suap, Zarof juga dinilai terbukti menerima gratifikasi kurang lebih sebesar Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadi­lan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga : PSG Vs Botafogo, Paris Lapar Trofi

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Zarof dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda sebe­sar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut barang Zarof yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, dirampas.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) juga te­lah menetapkan Zarof seba­gai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan tersangka terse­but berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertang­gal 10 April 2025 sejumlah aset Zarof yang diduga bersumber dari hasil korupsi telah diblokir penyidik.

Baca juga : FIA Usut 7 Pembalap, Podium Bisa Berubah

Dalam perkara ini, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap ibu dan pengacara Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat.

Meirizka divonis 3 tahun pen­jara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Lisa divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespons putusan tersebut, Zarof, Meirizka dan Lisa menya­takan pikir-pikir. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense