Dark/Light Mode

Sita Uang Korupsi 11,8 T, Kejagung Makin Harum Namanya

Rabu, 18 Juni 2025 08:39 WIB
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Konferensi pers Kejagung dengan memamerkan uang Rp 2 triliun dari total Rp 11,8 triliun yang disita dalam kasus dugaan korupsi CPO. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 11,88 triliun dalam kasus dugaan korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) alias minyak sawit mentah. Keberhasilan ini membuat Kejagung semakin harum namanya.

Sebanyak Rp 2 triliun dari uang hasil sitaan itu dipamerkan dalam konferensi pers, di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Uang dalam bentuk gepokan dibungkus dalam plastik transparan. Masing-masing plastik berisi Rp 1 miliar.

Total 2.000 plastik ditumpuk dalam ruangan, disusun mengelilingi delapan pejabat Kejagung dalam konferensi pers. Di bagian depan disusun memanjang, lebarnya sekitar 8 meter. Di bagian kanan dan kiri, disusun ke atas. Tingginya sekitar 1,5 meter. Bagian belakang kanan dan kiri, sedikit lebih menjulang melebihi tinggi orang dewasa.

"Barangkali hari ini merupakan konferensi pers penyitaan uang terbesar dalam sejarahnya. Penanganan perkara ini diharap mendorong perbaikan tata kelola industri persawitan Indonesia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers tersebut.

Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menerangkan, uang sitaan tak dipamerkan semua. Selain karena keterbatasan tempat, juga faktor keamanan.

Baca juga : Meski DKI Kasih Subsidi, Bodetabek Kudu Saweran

"Uang ini total Rp 2 triliun, sebagian dari Rp 11.880.351.802.619. Kami berpikir jumlah ini cukup mewakili jumlah kerugian negara yang timbul akibat perbuatan para terdakwa korporasi," ujar Sutikno.

Sutikno memaparkan, penyitaan ini dilakukan Kejagung usai menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi WG. Uang ini diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha WG, yakni PT MNA, PT MNS, PT SAP, PT WBI, PT WNI.

Pengembalian uang dilakukan sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap WG. Sebelumnya, WG dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11,88 triliun.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa korporasi telah diputus onslag van alle rechts vervolging atau vonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 19 Maret 202. "Penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA)," tuturnya.

Uang belasan triliun ini kemudian dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus. Uang ini telah tercatat sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk bagian dari memori kasasi yang tengah berjalan di MA.

Baca juga : Prabowo Ajak Temasek Kerja Sama dengan Danantara

Berdasarkan perhitungan hasil audit, ada kerugian negara berupa kerugian keuangan, illegal gain, serta kerugian perekonomian negara sejumlah Rp 11,88 triliun. Perhitungan dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).

Secara lebih rinci, dari PT MNA sebesar Rp 3,99 triliun, PT MNS sebesar Rp 39,75 miliar, PT SAP sebesar Rp 483,96 miliar, PT WBI sebesar Rp 57,3 miliar, dan PT WNI sebesar Rp 7,3 triliun.

Aksi Kejagung bongkar-bongkar kasus besar ini diapresiasi Senayan. Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memuji Kejagung sebagai wajah baru penegakan hukum di Tanah Air.

"Keren, konsisten, berani tampil beda. Tak ada kompromi terhadap kasus-kasus besar yang menyentuh pejabat tinggi. Ini bukti keberanian dan konsistensi," kata Rudianto, kepada Rakyat Merdeka, Selasa (17/6/2025).

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath juga mengapresiasi Kejagung. Dia melihat, Kejagung terus menunjukkan kinerja jempolan dalam mengusut kasus-kasus dengan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Baca juga : Alhamdulillah, Tidak Ada WNI Wafat Karena Covid

Dia mencatat, sejauh ini Kejagung telah memulihkan sekitar 37 persen dari total kerugian negara dalam kasus-kasus besar yang ditangani. Dia berharap, angka ini terus meningkat melalui penguatan strategi penelusuran aset dan kerja sama lintas lembaga.

Berkat kinerja baiknya selama ini, Kejagung sukses menjadi penegak hukum paling dipercaya publik, meraih skor 76 persen, dalam survei yang dilakukan Indikator Politik Indonesia. Survei tersebut dilakukan pada periode 17-20 Mei 2025. 

"Kejagung menggebrak dan melewati KPK sejak tiga hingga empat tahun terakhir," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.