BREAKING NEWS
 

Sidang Hasto Kristiyanto, Eks Hakim MK: Alat Bukti Tak Sah Ibarat Pohon Beracun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 19 Juni 2025 15:46 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam proses hukum.

Dia mengibaratkan alat bukti yang diperoleh secara tidak sah seperti pohon beracun yang dapat mencemari seluruh proses peradilan.

Maruarar menyampaikan hal itu sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Duduk sebagai terdakwa yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca juga : Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan

"Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary tidak boleh dipakai. Dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun," kata Maruarar dalam sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Adsense

Menurutnya, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan proses hukum yang sedang berlangsung. Sehingga tidak dapat diambil sebagai acuan.

"Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi, ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah," tegasnya.

Baca juga : Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 2 Ahli

Maruarar mencontohkan prinsip tersebut juga dianut dalam hukum acara pidana di Amerika Serikat. Bahkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

"Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah," imbuhnya.

Dirinya menekankan, jika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah misalnya dengan mencuri, maka tidak dapat digunakan dalam persidangan untuk mendukung dalil pihak manapun.

Baca juga : Sidang Suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Didampingi Istri

"Jadi, kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi. Kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya, tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh," kata Maruarar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense