Dark/Light Mode

Sidang Hasto Kristiyanto, Jaksa KPK Hadirkan 2 Ahli

Senin, 26 Mei 2025 10:56 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, Senin (26/5/2025).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan dua orang ahli untuk perkara menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.

"Jaksa KPK menghadirkan dua ahli, yakni Bob Hardian Syahbuddin, dosen pada Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI); dan Hafni Ferdian, pemeriksa forensik/penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK," kata jaksa KPK, Nur Haris Arhadi kepada wartawan, Senin pagi.

Namun, jaksa tak menjelaskan materi apa yang akan digali terkait keterangan kedua ahli tersebut. Sebelumnya, saksi kunci perkara ini, eks kader PDIP bernama Saeful Bahri telah memberikan kesaksiannya pada sidang Kamis (22/5/2025) pekan lalu.

Baca juga : Hidupkan Kembali Lagu Rahasia Hati, Warna Hadirkan Nuansa Jazz Emosional

Dia menjelaskan bahwa uang suap kepada anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 400 juta di antaranya berasal dari terdakwa Hasto Kristiyanto.

Suap diberikan agar KPU menyetujui PAW anggota DPR Harun Masiku. Total dananya mencapai Rp 1,5 miliar termasuk dana operasional.

Dia juga mengakui, pernah meminta Rizky Aprilia untuk mundur sebagai anggota DPR untuk digantikan Harun Masiku atas perintah Hasto.

Adapun Hasto membantah seluruh kesaksian Saeful dalam persidangan. Dia mengaku tak pernah menerima laporan dari Saeful. Meski begitu, Saeful menyatakan telah melaporkannya, kecuali peristiwa di Grand Hyatt.

Baca juga : SIM Keliling Depok Kamis 22 Mei, Hadir Di 2 Lokasi

Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.

Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.

Baca juga : Jaksa Akan Hadirkan 3 Hakim–Lisa Rachmat di Sidang Rudi Suparmono

Perintahn diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.