Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Sidang Hasto Kristiyanto
Eks Hakim MK Sebut Pasal Perintangan Tak Bisa Dipakai di Penyelidikan
Kamis, 19 Juni 2025 12:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak bisa diterapkan pada tahap penyelidikan.
Hal itu disampaikan Maruarar saat menjadi ahli dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP.
"Saya kira kalau ditafsirkan menjadi yang ditentukan di sini adalah penyidikan, tetapi diterapkan untuk penyelidikan, dia merupakan suatu perluasan yang tadi dikatakan penafsiran ekstensif itu bertentangan dengan karakteristik hukum pidana sebagai suatu lex stricta, lex certa, dan apa yang tertulis atau lex scripta. Saya kira tidak diperkenankan," terang Maruarar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca juga : Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik
Maruarar menjelaskan, penafsiran ekstensif dalam hukum pidana bertentangan dengan asas legalitas yang mengharuskan kepastian, kejelasan, dan ketertulisan aturan hukum.
Karena itu, perluasan makna 'penyidikan' menjadi 'penyelidikan' dinilai tidak sesuai.
Selain itu, dirinya menyinggung soal sering terjadinya salah kaprah dalam memahami teori hukum Ragnok, yang menyebut hukum terdiri dari tiga elemen yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
Baca juga : Kuasa Hukum Hasto Heran, Laporan Ke Bareskrim Dianggap Perintangan Penyidikan
"Kalau keadaan tidak tertahankan lagi, maka baru kita bergeser sedikit bahwa kepastian itu bisa digeser melihat unsur keadilan tetapi kalau itu tidak ada masalah seperti itu, tidak bisa digeser, kepastian hukum itu menjadi yang utama dan karakteristik hukum pidana tadi yang kita katakan, yang menyebabkan dia tidak boleh tafsir ekstensif adalah kepastian itu,” ucapnya.
Maruarar menambahkan, dinamika hukum memang bisa melahirkan perubahan. Tapi perubahan hanya sah dilakukan jika suatu kepastian hukum menimbulkan ketidakadilan yang nyata.
"Stability itu adalah kepastian, tetapi kalau tidak tertahankan lagi kepastian itu menimbulkan ketidakadilan baru sedikit digeser dia, itulah maka ada perubahan hukum. Tetapi kalau memang itu tidak merupakan sesuatu hal yang mutlak dan apalagi kalau itu bertentangan dengan hak asasi yang diatur di dalam konstitusi kita, itu tidak diperkenankan," sambungnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya