Sebelumnya
“Iya,” jawab Sepyoni.
Sepyoni pun kemudian menyerahkan uang tersebut kepada UA dan Y. Tapi S menolak pemberian uang tersebut.
Kemudian, dia mengaku hendak menyerahkan uang Rp 10 juta kepada kejaksaan saat menjadi saksi di sidang terdakwa 3 hakim PN Surabaya dalam perkara yang sama. Namun jaksa menolaknya.
Baca juga : BUMD Didorong Ikut Atasi Pengangguran
“Sekarang nggak sampai jumlahnya, sebagian saya pakai karena keperluan,” akunya.
Saat dimintai keterangan, terdakwa Rudi Suparmono tak membantah keterangan Sepyoni. Begitu juga Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang turut menjadi saksi dalam ruang sidang.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
Baca juga : Real Madrid Vs Pachuca, Tidak Boleh Tergelincir
Jaksa mengatakan, uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim itupun telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjaradan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Perkara mereka pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena mereka dan Kejagung sama-sama menerima putusan hakim.
Sedangkan Heru Hanindyo divonis lebih tinggi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga kembali dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga : Gaji Pembalap F1 5 Kali Rider MotoGP
Demikian halnya dengan Lisa Rachmat, yang disidangkan bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur. Masing-masing terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Lisa dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, dan Meirizka dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.