Dark/Light Mode

Kasus Vonis Bebas Ronald Tanur

Sekuriti Ungkap Kode Transferan Dengan Istilah “Jumlah Kamar”

Minggu, 22 Juni 2025 07:15 WIB
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Selasa (20/5/2025). (Foto: Randy Tri Kurniawan)

 Sebelumnya 
“Iya,” jawab Sepyoni.

Sepyoni pun kemudian me­nyerahkan uang tersebut kepada UA dan Y. Tapi S menolak pem­berian uang tersebut.

Kemudian, dia mengaku hen­dak menyerahkan uang Rp 10 juta kepada kejaksaan saat men­jadi saksi di sidang terdakwa 3 hakim PN Surabaya dalam perkara yang sama. Namun jaksa menolaknya.

Baca juga : BUMD Didorong Ikut Atasi Pengangguran

“Sekarang nggak sampai jum­lahnya, sebagian saya pakai karena keperluan,” akunya.

Saat dimintai keterangan, terdakwa Rudi Suparmono tak membantah keterangan Sepyoni. Begitu juga Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur, yang turut menjadi saksi dalam ruang sidang.

Dalam kasus ini, Rudi didak­wa menerima gratifikasi senilai 43 ribu dolar Singapura dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Baca juga : Real Madrid Vs Pachuca, Tidak Boleh Tergelincir

Jaksa mengatakan, uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginan­nya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Ketiga hakim itupun telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Erintuah dan Mangapul dihukum 7 tahun penjaradan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.Perkara mereka pun telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, karena mereka dan Kejagung sama-sama menerima putusan hakim.

Sedangkan Heru Hanindyo divonis lebih tinggi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bu­lan kurungan. Dia juga kembali dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga : Gaji Pembalap F1 5 Kali Rider MotoGP

Demikian halnya dengan Lisa Rachmat, yang disidangkan ber­sama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar; dan Meirizka Widjaja selaku ibu Ronald Tannur. Masing-masing terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, Lisa dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, dan Meirizka dijatuhi hukuman 3 tahun pen­jara dan denda Rp 500 juta sub­sider 6 bulan kurungan. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.