RM.id Rakyat Merdeka - Terungkapnya tindak penganiayaan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuai banyak kecaman. Insiden tersebut juga membuat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali menyeruak.
Peristiwa memilukan terhadap seorang PRT bernama Intan di Batam, berawal dari viralnya video di media sosial Tiktok. Video tersebut memperlihatkan korban tengah dalam kondisi babak belur dan penuh luka.
Keluarga korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polresta Barelang, Kepulauan Riau, telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka penganiayaan terhadap Intan yakni, Rosalina (majikan korban) dan Marlin (rekan sesama PRT yang bekerja di rumah Rosalina).
Dari hasil pemeriksaan diketahui, Intan mengalami penyiksaan sejak pertama kali bekerja pada Juni 2024. Selain itu korban juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Gaji korban sebesar Rp 1.8 juta per bulan belum dibayarkan selama setahun, dan korban pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.
Baca juga : Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran
Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan, kekerasan yang dialami Intan mencerminkan rentannya posisi para PRT, yang belum memiliki perlindungan hukum memadai.
“PRT bekerja di ruang domestik, tersembunyi, dan jauh dari pengawasan publik. Sebab itu, menjadi lahan subur terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Frishka dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/6/2025).
Menurut dia, selalu ada relasi kuasa yang besar dalam hubungan antara majikan dan PRT. Sebab itu, negara sebagai pembentuk kebijakan, harus mengambil intervensi dengan menetapkan regulasi yang bisa meminimalisir kasus serupa.
“Komnas Perempuan kembali menekankan urgensi pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai langkah penting dalam mencegah kekerasan serupa,” tegasnya.
Baca juga : Kejati Jabar Tersangkakan 3 Mantan Petinggi BPR KRI
Senada, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto juga mengecam keras insiden penyiksaan PRT yang terjadi di Batam. Bahkan, dia menyebut masalah tersebut sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Ini penyiksaan keji yang mencederai martabat manusia. Bukan sekadar tindak kekerasan, tapi bentuk perbudakan,” cetusnya.
Sebagai tindak lanjut, Gavriel menegaskan pentingnya pengesahan RUU PPRT yang hingga kini masih tertahan di parlemen. Menurutnya, kasus Intan harus menjadi momentum untuk mendorong hadirnya payung hukum yang jelas dan tegas bagi pekerja rumah tangga.
“RUU PPRT sudah terlalu lama ditunda. Kasus ini jadi alarm keras, negara harus hadir dalam melindungi warga yang paling rentan,” imbuhnya.
Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai
LBH Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia juga mengutuk keras tindakan penganiayaan sadis dan tidak manusiawi yang dialami oleh Intan. Menurut Kepala Advokasi LBH Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, tragedi yang menimpa Intan adalah pengingat pahit, usaha melindungi PRT melalui sebuah aturan hukum sudah sangat urgent.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.