BREAKING NEWS
 

PRT Disiksa Hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing

Pembahasan Dan Pengesahan RUU PPRT Sudah Mendesak

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : ROMDONY SETIAWAN
Sabtu, 28 Juni 2025 07:25 WIB
Komisioner Komnas PeremĀ­puan, Sondang Frishka Simanjuntak. (Foto: Dok. Komnas Perempuan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terungkapnya tindak penganiayaan yang menimpa seorang Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuai banyak kecaman. Insiden tersebut juga membuat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kembali menyeruak.

Peristiwa memilukan terha­dap seorang PRT bernama Intan di Batam, berawal dari viralnya video di media sosial Tiktok. Video tersebut memperlihatkan korban tengah dalam kondisi babak belur dan penuh luka.

Keluarga korban, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polresta Barelang, Kepulauan Riau, telah menang­kap dan menetapkan dua orang tersangka penganiayaan ter­hadap Intan yakni, Rosalina (majikan korban) dan Marlin (rekan sesama PRT yang bekerja di rumah Rosalina).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, Intan mengalami penyik­saan sejak pertama kali bekerja pada Juni 2024. Selain itu korban juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Gaji korban sebesar Rp 1.8 juta per bulan belum dibayarkan selama seta­hun, dan korban pernah disuruh makan kotoran hewan anjing.

Baca juga : Tok! MK Tolak Sengketa PSU Kabupaten Pesawaran

Komisioner Komnas Perem­puan, Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan, kekerasan yang dialami Intan mencer­minkan rentannya posisi para PRT, yang belum memiliki perlindungan hukum memadai.

“PRT bekerja di ruang domes­tik, tersembunyi, dan jauh dari pengawasan publik. Sebab itu, menjadi lahan subur terjadinya berbagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia,” ujar Frish­ka dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (27/6/2025).

Menurut dia, selalu ada re­lasi kuasa yang besar dalam hubungan antara majikan dan PRT. Sebab itu, negara sebagai pembentuk kebijakan, harus mengambil intervensi dengan menetapkan regulasi yang bisa meminimalisir kasus serupa.

Komnas Perempuan kembali menekankan urgensi pengesa­han RUU Perlindungan Pe­kerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai langkah penting dalam mencegah kekerasan serupa,” tegasnya.

Baca juga : Kejati Jabar Tersangkakan 3 Mantan Petinggi BPR KRI

Senada, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Gavriel Putranto Novanto juga mengecam keras insiden penyik­saan PRT yang terjadi di Batam. Bahkan, dia menyebut masalah tersebut sebagai bentuk keja­hatan terhadap kemanusiaan.

“Ini penyiksaan keji yang mencederai martabat manusia. Bukan sekadar tindak kekerasan, tapi bentuk perbudakan,” ce­tusnya.

Sebagai tindak lanjut, Gavriel menegaskan pentingnya penge­sahan RUU PPRT yang hingga kini masih tertahan di parlemen. Menurutnya, kasus Intan harus menjadi momentum untuk men­dorong hadirnya payung hukum yang jelas dan tegas bagi pekerja rumah tangga.

Adsense

“RUU PPRT sudah terlalu lama ditunda. Kasus ini jadi alarm keras, negara harus hadir dalam melindungi warga yang paling rentan,” imbuhnya.

Baca juga : Bahlil Pede Target Lifting Minyak 2025 Tercapai

LBH Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perda­maian (Padma) Indonesia juga mengutuk keras tindakan penganiayaan sadis dan tidak ma­nusiawi yang dialami oleh Intan. Menurut Kepala Advokasi LBH Padma Indonesia, Greg Retas Daeng, tragedi yang menimpa Intan adalah pengingat pahit, usaha melindungi PRT melalui sebuah aturan hukum sudah sangat urgent.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense