Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perpanjangan Usia Pensiun Guru, Manfaatnya Apa..?
Fahmi Hatib: Kebijakan Ini Untuk Menghemat Anggaran
Kamis, 26 Juni 2025 07:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan perpanjangan usia pensiun guru dari 60 menjadi 65 tahun kembali mencuat. Usulan disampaikan oleh seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Sri Hartono melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada hari Selasa (24/6/2025), MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), di Ruang Sidang Panel MK. Pemohon Hartono yang merupakan seorang guru bersertifikat pendidik menguji ketentuan mengenai batas usia pensiun guru yang ditetapkan pada usia 60 tahun.
Dalam sidang, Hartono menyampaikan, ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dibandingkan dosen dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam kebijakan ASN.
“Ketentuan yang membedakan usia pensiun antara guru dan dosen tidak mencerminkan prinsip meritokrasi,” ujar Hartono yang hadir sidang melalui daring.
Baca juga : Satriwan Salim: Antrean Yang Ingin Jadi Guru Semakin Panjang
Dia menambahkan, perbedaan tersebut tidak hanya menciptakan ketidakadilan, tetapi juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Menurutnya, pensiun guru pada usia 60 tahun berdampak langsung dan nyata bagi dirinya, baik secara administratif maupun psikologis. Lebih lanjut, Sri Hartono menyoroti fakta bahwa Indonesia saat ini menghadapi kekurangan tenaga pendidik, sebagaimana dilaporkan oleh Kementerian PANRB serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Oleh karena itu, kata dia, pensiun guru pada usia 60 tahun dinilai bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan. Atas dasar itu, Hartono meminta MK menyatakan pasal yang mengatur usia pensiun guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa usia pensiun guru disamakan dengan dosen, yakni 65 tahun.
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan agar Pemohon melakukan perbaikan. Menurut Enny, permohonan belum sesuai dengan format dan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Banyak sekali yang harus dibenahi karena memang baru pertama kali (mengajukan permohonan) dan Pak Hartono belum tuntas membaca PMK Nomor 2 Tahun 2021,” jelas Enny.
Baca juga : Prabowo Akan Luncurkan Kopdes Merah Putih 19 Juli
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Perkumpulan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim berpandangan, perpanjangan usia pensiun guru ini memiliki dampak domino yang perlu diperhatikan secara serius, terutama terkait dengan suplai dan permintaan guru di Indonesia.
Satriwan menjelaskan secara demokratis, guru memiliki hak untuk mengajukan uji materi Undang-Undang terkait usia pensiun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Namun saat ini belum ada urgensi yang kuat di balik usulan perpanjangan usia pensiun guru hingga 65 tahun,” ujar Satriwan kepada Rakyat Merdeka, Rabu (25/6/2025).
Dia menyoroti bahwa setiap tahunnya, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di seluruh Indonesia memproduksi lebih dari 300 ribu sarjana pendidikan yang merupakan calon guru. Jika usia pensiun guru diperpanjang, ini akan memperpanjang antrean para sarjana pendidikan yang ingin menjadi guru.
Baca juga : Prabowo Jadikan Indonesia Semakin Diperhitungkan Dunia
“Mengingat rekrutmen guru saat ini sangat terbatas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Fahmi Hatib menyatakan profesi guru dan dosen memiliki kemiripan, sehingga sudah saatnya usia pensiun disamakan. Dia menyarankan kepada pihak yang melakukan uji materi terkait usia pensiun guru agar melalui organisasi profesinya.
“Dengan melibatkan organisasi profesi, materi gugatan dapat disusun lebih rapi dan kuat, sehingga memiliki kekuatan di mata hakim yang mengujinya,” ujar Fahmi.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Fahmi Hatib.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya