RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima dari enam orang yang diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (26/6/2025) malam, sebagai tersangka.
Kelimanya adalah Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP); Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Effendi Siregar (RES); serta PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; Heliyanto (HEL). Ketiganya diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
“TOP dan RES, selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumut. Sementara HEL selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Sabtu (28/6/2025) sore.
Sementara pihak pemberi suap adalah M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT DNG, serta Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN.
KPK selanjutnya menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025.
Baca juga : OTT di Sumut, KPK Amankan 6 Orang
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” imbuhnya.
Asep mengungkapkan, para tersangka menerima suap lantaran meloloskan PT DNG dan PT RN untuk mengerjakan sejumlah proyek pembangunan jalan di wilayah Sumut.
Asep mengungkapkan, Topan Obaja Putra Ginting meminta Rasuli menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan/penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot.
“Total nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp 157,8 miliar,” ungkapnya.
Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel.
Baca juga : KPK: OTT di Sumut Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan
Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.
Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari Akhirun dan Rayhan untuk Rasuli melalui transfer rekening.
“Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” beber Asep.
Sementara Heliyanto, juga mendapatkan uang karena melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan empat proyek.
Keempatnya yakni, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 dengan nilai proyek sebesar Rp 56,5 miliar. Kemudian, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 dengan nilai proyek sebesar Rp17,5 miliar.
Baca juga : Kunjungi Kejagung, Kapuspen TNI Bahas Soal Pengakuan Tersangka Marcella Santoso
Lalu, rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025. Serta, preservasi Jalan Sp. Kota Pinang - Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025.
“HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara telah menerima sejumlah uang dari saudara KIR dan RAY sebesar Rp 120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 sampai Juni 2025,” ungkapnya.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta, yang diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.
“Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” tandas Asep.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.